Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan percepatan vaksinasi primer dan booster jelang bulan suci Ramadan 2022. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.1/345/SET.Covid-19.
"Hal ini perlu dilakukan dalam rangka pencegahan, pengendalian, dan upaya menekan perkembangan persebaran kasus aktif Covid-19 di Kota Bekasi," kata Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiah, Rabu (23/3/2022).
Advertisement
Baca Juga
Ada pun langkah-langkah yang dilakukan Pemkot Bekasi, antara lain melaksanakan vaksinasi dosis kedua bagi masyarakat umum, lansia, serta anak-anak di seluruh wilayah Kota Bekasi.
Kemudian melaksanakan percepatan vaksinasi primer dan booster pada kelompok rentan, termasuk lansia di wilayah masing-masing.
"Gerai vaksinasi disiapkan di daerah dengan kasus dan mobilitas tinggi, dan di berbagai tempat yang mudah diakses oleh masyarakat," ujar Sajekti.
Selanjutnya pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, kelurahan dan kecamatan akan tetap diberlakukan, dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan.
Â
Gandeng Banyak Pihak untuk Percepatan Vaksinasi
Pemkot Bekasi akan berkoordinasi dengan camat, lurah, kepala Puskesmas, Babinsa serta Bhabinkamtibmas terkait percepatan vaksinasi Covid-19 pada tingkat RT/RW di wilayah Kota Bekasi.
Selain itu, Pemkot juga berkoordinasi dengan unsur Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya, seperti pengelola pusat perbelanjaan/mall dan pelaku usaha, dalam rangka percepatan vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi booster di wilayah Kota Bekasi.
"Melakukan koordinasi kepada pelaku usaha, pengelola, penyelanggara atau penanggung jawab tempat/kegiatan agar melakukan vaksinasi dosis l dan booster kepada setiap karyawan," paparnya.
Pemkot Bekasi akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku bagi setiap orang maupun pelaku usaha atau penanggung jawab tempat kegiatan yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
"Wajib menerapkan disipin protokol kesehatan 5M secara ketat. Penguatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) juga perlu tetap diterapkan," imbuh Sajekti.
Sedangkan untuk pelaksanaan pengendalian, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran disipin protokol kesehatan para pelaku perjalanan di Kota Bekasi, dilakukan bersinergi bersama Dinas Perhubungan, Satpol PP, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi.
Advertisement