Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah siap melonggarkan aturan protokol kesehatan selama Ramadan tahun ini, salah satunya dengan membolehkan salat tarawih di masjid.
Pelonggaran protokol kesehatan ini agar umat muslim di tanah air dapat menjalankan ibadah di bulan Ramadan mendekati kondisi normal seperti sebelum pandemi Covid-19.
Baca Juga
"Kita bisa longgarkan dan mudahkan untuk lakukan ibadah Ramadan dengan cara bisa lakukan ibadah salat tarawih di masjid, asalkan jaga protokol kesehatan," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat jumpa pers daring, Rabu (23/3/2022) malam WIB.
Advertisement
Menkes Budi Gunadi melanjutkan, guna meminimalisir adanya potensi penularan, masyarakat diminta kesadarannya untuk bisa melaksanakan vaksinasi secara lengkap dua dosis serta booster.
"Jadi pastikan suntikan vaksinasi sudah lengkap (dua dosis) plus booster. Pemerintah benar-benar mencoba memberi ruang lebih besar bagi seluruh umat Muslim di seluruh Indonesia untuk kali ini," tuturnya.
"Insya Allah kita bisa merayakan Ramadan dan Idul Fitri mendekati normal, tarawih bersama dan berkumpul bersama keluarga tanpa membahayakan," harap Budi.
Reproduction Rate Kasus Covid-19
Menurut Budi, saat ini reproduction rate kasus Covid-19 di Indonesia ada di angka 1. Artinya, kasus dalam status terkendali dan prediksi dari para epidemiolog dalam waktu dekat Indonesia bisa mencapai angka di bawah 1.
"Perkiraan epidemiolog, perkiraannya akhir bulan ini bisa kembali ke bulan-bulan Oktober, November dengan reproduction rate di bawah 1," ucap Budi.
Advertisement