Sukses

Anggota Komisi IX: Jangan Buru-Buru Tetapkan Status Pandemi Covid-19 ke Endemi

Anggota Komisi IX DPR Putih Sari mengingatkan, sebelum penetapan endemi Covid-19, harus melalui beberapa tahapan dan kajian.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Putih Sari mengingatkan pemerintah tidak terburu-buru dalam menurunkan status Covid-19 dari pandemi menjadi endemi.

"Saya kira kita harus lebih hati-hati dan tidak buru-buru dalam menetapkan status pandemi ke endemi," kata Putih dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).

Anggota Komisi DPR yang membidangi kesehatan ini mengingatkan, sebelum penetapan endemi Covid-19, harus melalui beberapa tahapan dan kajian. Penetapan itu harus berdasar data valid dan kehati-hatian.

"Beberapa lembaga menjelaskan endemi bukan hanya istilah tetapi ada tahapan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi guna menuju status tertentu. Karena, semua syarat endemi harus dipenuhi berbasis kajian, data akurat dan valid. Harus berhati-hati menuju endemi," tegas dia.

Lebih lanjut politikus Partai Gerindra itu mengatakan, pemerintah perlu belajar dari banyaknya penyakit dengan status endemi yang masih tetap menyumbang kesakitan dan kematian yang tinggi seperti TB, DBD, dan Malaria.

"Kewaspadaan dan kehati-hatian menggunakan status endemi jangan terburu-buru. Jangan sampai anggapan endemi nantinya menyebabkan masyarakat merasa situasi sudah aman dan hal itu malah menyebabkan kondisi menjadi fatal kembali," pungkas Putih.

2 dari 3 halaman

Menkes Mengaku Telah Usulkan 5 Indikator Endemi Covid-19 ke Jokowi

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan sudah mengusulkan lima indikator endemi Covid-19 kepada Presiden Joko Widodo. Usulan tersebut sudah diterima Kepala Negara.

Lima indikator itu merujuk pada ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, yakni transmisi komunitas Covid-19 harus berada pada level 1 antara 3 sampai 6 bulan.

"Usulan kami sebenarnya enam bulan (transmisi komunitas Covid-19 di level 1), tapi sekarang sedang didiskusikan," katanya saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (23/3/2022). 

Indikator pertama, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 tercatat hanya 20/100.000 penduduk per minggu. Kedua, keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 hanya 5/100.000 penduduk per minggu.

Sementara itu yang ketiga, kasus kematian akibat Covid-19 hanya 1/100.000 penduduk per minggu.

"Kalau kita bisa memenuhi ketiga kriteria ini sekaligus, antara 3 sampai 6 bulan berturut-turut dari sisi kesehatan, itulah indikator bahwa kita sudah bisa masuk ke endemi," ujar dia.

Indikator keempat, vaksinasi Covid-19 dosis lengkap harus mencapai 70 persen dari total populasi di Indonesia. Selain itu, vaksinasi lansia juga harus mencapai 70 persen. Terakhir, angka reproduksi efektif Covid-19 (Rt) harus di bawah 1.

3 dari 3 halaman

Bukan Melulu Faktor Kesehatan

Indikator Rt ini merupakan usulan dari para epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Universitas Airlangga (Unair). Saat ini, angka Rt Covid-19 masih lebih dari 1. Namun, Budi memprediksi laju penularan turun kurang dari 1 pada akhir Maret 2022.

"Jadi kalau Maret bisa di bawah 1, ya kita tarik 6 bulan dari Maret. Mudah-mudahan tidak ada varian baru, mudah-mudahan kita bisa atasi," ucapnya.

Budi kembali menegaskan, penentuan endemi tidak selalu berdasarkan faktor kesehatan. Melainkan bisa mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, politik, dan budaya.

"Transisi dari pandemi ke endemi itu bukan melulu faktor kesehatan. Ada faktor sosial, ekonomi, politik, budaya yang masuk. Nah yang nanti harus diambil oleh Kepala Negara," kata dia.