Liputan6.com, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima keluhan korban investasi ilegal Binary Option dalam rapat dengar pendapat umum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Kuasa hukum korban Binary Option Finsensius Mendrofa berharap Komisi III dapat menjadi penyambung lidah kepada Polri agar mengungkap siapa pemilik aplikasi Binary Option, Binomo dan Quatex. Sampai hari ini, belum diungkap siapa pemilik aplikasi tersebut.
"Yang kami laporkan ada dua pak, yang pertama platformnya yang kedua afiliatornya. Sampai sekarang platformnya ini belum diungkap, siapa di balik binomo, siapa dibalik quotex ini. Kita belum tahu sampai sekarang ini," ujar Finsensius.
Advertisement
Dia mengatakan, jika terus tidak diungkapkan siapa di balik aplikasi Binary Option ini, maka akan terus berjatuhan korban di masyarakat.
"Kami percaya Bareskrim kerja keras untuk menelusuri ini tetapi atas kewenangan dimiliki pimpinan komisi III kami berharap penuh bahwa yang ditangkap jangan hanya affiliator yang dilaporkan ini pak," tegasnya.
Uang Mengalir ke Luar Negeri
Finsensius mengatakan, ada sindikat internasional dari kasus Binary Option ini. Ada uang yang mengalir sampai ke luar negeri. Untuk itu, diharapkan Komisi III memberikan perhatian ini bersama Polri sertta PPATK.
"Kami mendorong pak katanya ini sudah ada sindikat internasionalnya aliran uang sampai ke luar negeri," ujarnya.
Selain itu, Finsensius mendorong Komisi III membuat regulasi terkait kejahatan digital. Undang-undang yang ada saat ini juga belum bisa menjangkau penelusuran aset digital yang dinilai sebagai tindak lidana pencucian uang (TPPU) gaya baru.
"Kami juga mengharapkan mungkin jadi perhatian bapak-bapak Komisi III untuk membentuk satu regulasi mengenai kejahatan digitalisasi sekarang ini pak," tegas dia.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement