Liputan6.com, Jakarta - Ada kabar gembira. Pemerintah akhirnya mengizinkan masyarakat mudik Lebaran 2022 ke kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. Sebelumnya selama 2 tahun, pemerintah meniadakan dan membatasi ketat perjalanan mudik Lebaran.
Keputusan adanya mudik Lebaran tahun ini diumumkan langsung Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam konferensi pers secara daring, Rabu 23 Maret 2022. Kendati demikian, ada sejumlah syarat bagi warga yang hendak pulang ke kampung halaman.
Advertisement
Baca Juga
Rincinya, vaksin booster menjadi syarat bagi pemudik yang ingin pulang kampung tanpa harus memperlihatkan hasil negatif tes Covid-19. Bagi pemudik yang sudah menerima vaksin kedua harus menunjukkan hasil negatif tes Antigen.
Sedangkan pemudik yang baru menerima vaksin pertama harus menyertakan hasil negatif tes usap Polymerase Chain Reaction atau PCR. Untuk itu, pemerintah akan menyiapkan sejumlah posko vaksinasi Covid-19 gratis di jalur mudik Lebaran 2022.
Bagaimana lebih jelasnya mengenai syarat pemudik sesuai kategori penerima vaksin Covid-19? Bagaimana ketersediaan vaksin Covid-19 saat ini? Bagaimana pula ragam tanggapan vaksin booster jadi syarat mudik Lebaran 2022? Simak dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022
Advertisement
Infografis Stok dan Ketersediaan Vaksin Covid-19 Jelang Mudik Lebaran 2022
Infografis Ragam Tanggapan Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022
Advertisement