Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menghapus aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap atau booster dan negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
Namun, jika PPLN belum mendapatkan vaksinasi atau baru dosis pertama dengan hasil tes negatif Covid-19, maka wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam.
Penghapusan karantina PPLN diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Advertisement
Di tengah pemberlakuan aturan baru tersebut, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Suharyanto meminta pemerintah daerah, khususnya Kota Batam dan Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau tetap mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19.
Hal ini diungkapkannya dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama Pemerintah Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau di Batam.
"Jangan sampai ini dibuka sebentar langsung melonjak kasusnya. Makanya dengan kelonggaran-kelonggaran ini mari kita sikapi dengan bijaksana,” kata Suharyanto dikutip dari siaran pers BNPB, Kamis (24/3).
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini mengingatkan, meski kewajiban karantina dihapus, PPLN tetap wajib melakukan pemeriksaan ulang di pintu kedatangan. Selain itu, PPLN wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital) telah menerima vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
"Pastikan betul pelaksanaan tes PCR,” tegasnya.
Dia menyebut, Kota Batam dan Kabupaten Bintan merupakan pintu masuk ke wilayah Indonesia dari Singapura dan Malaysia. Batam sebagai kota industri perekonomian dan Bintan yang sarat akan destinasi wisata menjadi magnet bagi wisatawan untuk masuk ke wilayah itu melalui jalur laut.
Melalui aturan terbaru, Batam dan Bintan diberikan kesempatan luas untuk menerima wisatawan maupun pendatang guna menjaga kondisi ekonomi. Relaksasi ini tetap diiringi protokol kesehatan dan percepatan program vaksinasi dengan target 30 persen untuk Kota Batam.
"Vaksinasi ini harus terus kita dorong, sehingga capaian target 30 persen dapat terlaksana dengan baik dan kita semua aman,” ujarnya.
Suharyanto mencatat pada 2021, Kota Batam telah menerima 36.484 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam kurun waktu tersebut, ditemukan 3.493 kasus positif atau sebanyak 9,57 persen.
Kemudian pada 2022, kedatangan para PMI sejak bulan Januari sampai Maret telah mencapai 11.561 orang. Dari jumlah tersebut, ditemukan kasus positif sebanyak 1.590 orang atau 13,75 persen.
BNPB Berikan Dukungan
Suharyanto memberikan pendampingan serta dukungan kepada pemerintah daerah Batam dan Bintan agar lebih siap dan aman dari potensi lonjakan Covid-19.
Bentuk dukungannya meliputi percepatan program vaksinasi lanjutan (booster) dan pembagian masker di beberapa titik lokasi, mulai dari SD 009 Sei Beduk, SD 02 Juara, SD 08 Sei Beduk, SD 06 Sei Beduk, pasar dan Pertamina Batam.
Dia juga melihat antusiasme para peserta dari siswa-siswi sekolah dasar maupun masyarakat pada umumnya dalam mengikuti pelaksanaan vaksinasi. Mantan Pangdam V Brawijaya ini mengapresiasi hal tersebut dan merasa optimis bahwa target vaksinasi 30 persen di Kota Batam dapat segera tercapai.
"Antusiasme masyarakat untuk vaksinasi alhamdulillah bagus. Kota Batam ini sudah 25 persen. Targetnya 30 persen. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama ini dapat tercapai,” katanya.
Saat ini cakupan vaksinasi booster di Kota Batam telah mencapai angka 789.451 orang atau 25,78 persen untuk sasaran usia di atas 18 tahun. Sementara untuk Bintan telah mencapai 107.028 orang atau 17,24 persen dengan sisa target mencapai 13.659 peserta.
Advertisement