Liputan6.com, Jakarta Praktik prostitusi online yang melibatkan remaja perempuan kembali terungkap. Subdit 5/Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua muncikari dalam kasus ini.
Kasubdit 5/Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto menerangkan, dua muncikari itu yakni FO (22) dan IM (24), membuka praktik prostitusi di kamar kos di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca Juga
Pujiyarto menerangkan, pihaknya menemukan lima pekerja seks komersial yang masih anak-anak. Tiga di antaranya dikoordinir oleh keduanya.
Advertisement
"Kami telah berhasil amankan 7 orang dengan rincian dua muncikari dan lima wanita open BO," kata Pujiyarto dalam keterangan tertulis, Kamis (24/3/2022).
Dia menerangkan, pihaknya menindaklanjuti laporan dari salah satu orangtua korban. Anak inisial DSS (17) dijual oleh tersangka IM melalui aplikasi Michat.
Menurut dia, tersangka IM menawarkan DSS ke lelaki hidung belang dengan harga Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu.
"DSS mengakui kepada orang tuanya bahwa sejak 8 Maret 2022 sampai 11 Maret 2022 bekerja sebagai PSK di Kostan di daerah Tanjung Priok," ujar dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, perkenalan DSS dengan Ismail berawal dari media sosial Facebook. Korban ditawarkan pekerjaan dengan gaji Rp 1 juta per minggu.
"Ismail juga mengiming-imingi bahwa korban bisa sambil staycation dan mencicil telepon genggam," ujar dia.
Belakangan diketahui, pekerjaaan yang ditawarkan Ismail ialah sebagai wanita open BO yang melayani laki-laki hidung belang.
Â
Wajib Layani 5 Tamu Per Hari
Pujiyarto menjelaskan, korban diwajibkan melayani tamu 1 hari minimal 5 orang dalam sehari. Di mana jam kerjanya dari pukul 16.00 WIB sampao 00.00 WIB.
Pujiyarto mengatakan, korban tak sendirian di dalam kamar kos terdapat dua wanita yang bekerja sebagai PSK.
"Ismail mengenalkan diri sebagai joki yang akan mencarikan tamu laki-laki untuk korban DSS," ucap dia.
Pujiyarto mengatakan, Unit 4 Subdit Renakta menggerebek di Jalan Ganggeng VI Rt 11 Rw 1 Sungai Bambu Tanjung Priok.
Dalam penggerebekan itu, diamankan dua orang joki Ismail Marjuki dan Fiqri Octama, serta 5 anak di bawah umur serta tiga wanita dewasa BO di Kos-kosan tersebut.
Pujiyarto menerangkan, pihaknya telah menetapkan dua orang joki sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 88 Jo 76 I Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dipidana dan Pasal 506 KUHP.
Advertisement