Liputan6.com, Jakarta - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 4 April mendatang, skema ganjil genap masih terus diterapkan. Hari ini, Jumat (25/3/2022), kendaraan bernomor ganjil boleh melewati 13 ruas jalan ini.
Ada pun ke-13 titik ruas jalan di Jakarta tersebut adalah Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jendral Sudirman, Jalan MT Haryono, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Sisingamangaraja.
Advertisement
Baca Juga
Kemudian Jalan Gunung Sahari, Jalan Gatot Subroto, Jalan Fatmawati, Jalan Tomang Raya, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan S Parman.
Jadwal pemberlakuan sistem ganjil genap di wilayah Jakarta masih tetap sama. Pada hari kerja Senin hingga Jumat dimulai pada pukul 06.00 - 10.00 WIB, sedangkan sore hari dimulai 16.00 - 21.00 WIB.
"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo dikutip Antara, Rabu, 9 Februari 2022.
Ganjl Genap di Lokasi Wisata Ditiadakan
Ada pun skema ganjil genap tidak berlaku di lokasi wisata terhitung mulai Jumat 18 Februari 2022. Hal ini diungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi pada Kamis malam, 17 Februari 2022.
"Mulai besok ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," kata Syafrin.
Ada pun yang menjadi pertimbangan peniadaan ganjil genap ini adalah melihat rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata dan adanya pembatasan bagi pengunjung.
Advertisement