Liputan6.com, Jakarta Tim Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, Papua pada 2014. Penetapan tersangka akan dilakukan pada awal April 2022.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 saksi serta ekspose atas perkara di Paniai itu.
Baca Juga
"Berdasarkan hasil ekspose yang telah dilakukan pada minggu ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejaksaan Agung akan segera menentukan tersangka pada awal bulan April 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).
Advertisement
Menurut dia, 116 saksi dan ahli itu terdiri dari 61 ahli dan 55 saksi TNI-Polri serta sipil.
61 ahli yang diperiksa terdiri dari 6 ahli forensik yang mengambil visum korban dari RSUD Paniai, ahli balistik pengujian senjata api, ahli hukum humaniter, ahli HAM yang berat, ahli legal forensik, dan ahli hukum militer.
Sementara 55 saksi yang telah diperiksa yaitu 8 orang dari masyarakat sipil, 24 orang dari unsur TNI, 17 (tujuh belas) orang dari unsur Kepolisian RI, dan 6 orang dari unsur Tim Investigasi bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI.
Namun, Ketut tidak menjelaskan terkait jumlah maupun dari unsur mana pihak yang telah dibidik menjadi tersangka nantinya. Meski selama pemeriksaan telah memanggil sejumlah pihak baik unsur, sipil, maupun aparat kemanan.
Tim Khusus
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah membentuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Provinsi Papua Tahun 2014, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tanggal 3 Desember 2021 yang ditandatangani Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
"Jaksa Agung Burhanuddin selaku penyidik pelanggaran HAM berat telah menandatangani surat keputusan pembentukan tim tersebut," kata Leonard dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/12).
Surat perintah Jaksa Agung tersebut memperhatikan surat Ketua Komnas HAM Nomor 153/PM.03/0.1.0/IX/2021 tanggal 27 September 2021 perihal tanggapan atas pengembalian berkas perkara terhadap hasil penyelidikan pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai tahun 2014 di Papua untuk dilengkapi.
Penyidikan dimaksud dalam rangka menemukan alat bukti untuk pembuktian di persidangan sebagaimana disangkakan yaitu dugaan pelanggaran HAM berat dan melanggar Pasal 42 ayat 1 jo. Pasal 9 huruf a, h jo. Pasal 7 huruf b Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement