Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri menyita aset digital kripto milik Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka investasi ilegal binary option Binomo. Total nilainya mencapai Rp 200 juta.
"Di kripto kita sudah berkomunikasi dengan teman-teman dari marketplace, Indodax dan kita sudah mendapatkan dana yang di sana, kita sudah sita sejumlah Rp200 sekian juta," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Jumat (25/3/2022).
Dia menuturkan, pihaknya tak akan berhenti disitu. Karena sampai saat ini masih ada sejumlah pihak yang digandeng untuk melacak aset kripto milik Indra Kenz .
Advertisement
"Kita masih membutuhkan bantuan dari teman-teman PPATK ada beberapa dana yang ada di luar negeri. kita masih tracing, mudah-mudahan ini bisa juga diungkap kemana hasil uang tersebut," jelas Whisnu.
Dia pun tak menampik jika perpindahan aset tersebut bisa diduga sebagai tindakan untuk menyembunyikan aset-aset yang kini tengah genca disita.
"Itu salah satu upayanya, tetapi kami akan mencari terus, semua teradata. Jadi kalau namanya transfer uang, pindahan uang itu semua ada namanya riwayat digitalnya kita akan bisa ungkap itu, tapi kita dibantu oleh PPATK dan OJK," kata Whisnu.
Â
Minta Maaf
Sebelumnya, Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi dengan salah satu perkara pokok judi online lewat trading binary option Binomo, meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya pengenal dunia trading," kata Indra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).
Dia mengaku telah mengenal platform Binomo sejak 2018 dan terjun langsung di dalamnya.
Kemudian pada 2019 dia membuat akun YouTube yang turut membahas terkait binary option dan memamerkan kemampuannya dalam trading. "Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain atau pun sampai menipu. Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu," jelas Indra.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement