Sukses

Wali Kota Depok Singgung Aturan Karet Larangan Bukber dengan Mudik Lebaran 2022

Wali Kota Depok menilai larangan buka puasa bersama dengan diperbolehkannya mudik lebaran sebagai peraturan membingungkan.

Liputan6.com, Jakarta - Adanya aturan diperbolehkannya mudik lebaran dengan larangan buka puasa bersama, mendapat tanggapan dari wali Kota Depok, Mohammad Idris. Bahkan larangan buka puasa bersama dinilai sebagai aturan karet.

Idris mengatakan, larangan buka puasa bersama dengan diperbolehkannya mudik lebaran sebagai peraturan membingungkan. Jika mengacu kepada penularan Covid-19 mudik lebaran lebih mengkhawatirkan ketimbang buka puasa bersama.

“Sebab pertimbangan saya, kalau larangan buka puasa bersama, kata-katanya kalau tidak salah ‘tidak dapat menyelenggarakan buka bersama’ ini kan karet, buka bersama maksudnya apa, mungkin maksudnya yang mengundang kerumunan,” ujar Idris, Sabtu (25/3/2022).

Idris menjelaskan, apabila buka puasa bersama dengan mengundang 50 orang dinilai lebih dapat diawasi terkait protokol kesehatannya. Jika dibandingkan dengan mudik lebaran dinilai lebih sulit mengawasi terkait protokol kesehatannya.

“Kalau mudik kan enggak terkontrol. Siapa yang mengontrol coba, teman-teman TNI Polri juga capek jagainnya di jalan, mereka juga harus ada orang operasional,” jelas Idris.

Idris mengungkapkan, akan menunggu peraturan dari Kementerian Agama terkait mudik lebaran. Pemerintah Kota Depok telah menerima peraturan mudik lebaran dari Kementerian Dalam Negeri.

“Kita tunggu arahannya dari Menteri Agama, kami sudah menerima arahan dari Pak Dirjen biar sejalan, maka kami menunggu edaran dari Menteri Agama,” ungkap Idris.

Idris menuturkan, Covid-19 varian Omicron telah terjadi mutasi dalam penularannya. Untuk itu, terkait mudik lebaran, pihaknya meminta untuk dihentikan terlebih dahulu atau dilakukan pembatasan.

“Artinya nanti ketika mereka mudik, ada yang ke Sulawesi, Sumatera, dan sebagainya enggak terkontrol, jadi usulan saya berupa masukan saja,” tutur Idris.

Dia menambahkan, aturan mudik dengan syarat telah melakukan vaksinasi booster, dinilai tidak menjadi jaminan. Terlebih dalam aplikasinya belum ada terkait vaksinasi ketiga. Selain itu tidak semua daerah menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

“Penggunaan aplikasi kan hanya di hotel, mal, dan pasar tradisional,” ucap Idris.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Booster Masih Rendah

Selain itu, vaksinasi booster di Kota Depok dinilai masih rendah karena masih melakukan pemenuhan vaksinasi pertama dan kedua. Jika syarat mudik lebaran telah dilakukan vaksinasi booster, kemungkinan banyak warga Kota Depok tidak dapat melakukan mudik lebaran.

“Vaksinasi booster di Kota Depok baru 19 persen, artinya kalau memang konsisten dengan aturan ini, maka banyak yang enggak bisa pulang mudik,” tutup Idris.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyebut, pemerintah akan memeriksa vaksinasi pemudik melalui aplikasi Peduli Lindungi. Dalam aplikasi itu tertera pemilik aplikasi sudah vaksinasi booster atau belum.

"Di PeduliLindungi kelihatan ada vaksin ketiga atau tidak. Kemudian memang untuk mudik dengan kendaraan umum kita mengeceknya pada saat naik (kendaraan umum)," ujar Budi dalam jumpa pers, Rabu malam, 23 Maret 2022.

Sementara untuk mengecek pemudik Lebaran 2022 yang menggunakan kendaraan pribadi akan dilakukan secara acak. "Mudik dengan kendaraan pribadi nanti tinggal dilakukan dengan random checking," kata dia.

Budi Gunadi Sadikin mengatakan, masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan ini tetap dapat melakukan mudik. Namun mereka diwajibkan melakukan tes Covid-19.

"Kalau yang booster-nya lengkap tidak usah tes. Tapi kalau yang belum booster, kalau dia baru vaksinasinya 2 kali, harus tes antigen," jelas Budi Gunadi dalam konferensi pers, Rabu, 23 Maret.

Sementara itu, bagi pemudik yang baru menerima vaksin dosis pertama harus melakukan tes PCR Covid-19. Budi menyampaikan, pemerintah ingin masyarakat dapat melakukan ibadah Ramadan dan merayakan Lebaran Idul Fitri dengan kehidupan mendekati normal.

Kendati begitu, kata dia, pemerintah juga tak ingin nantinya pelonggaran ini merugikan masyarakat lanjut usia (lansia) yang rentan terpapar Covid-19.