Liputan6.com, Jakarta Provinsi DKI Jakarta bukan saja sebagai pusat pemerintahan tetapi juga sebagai pusat ekonomi dunia. Banyak tumbuh berbagai sektor ekonomi baik berskala lokal, nasional bahkan yang berskala dunia. Tapi kesadaran terhadap perlindungan hukum terutama perlindungan Kekayaan intelektual terhadap produk yang dihasilkan sangat lemah.
Demikian disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ronald Lumbuun Ketika memberikan materi dalam acara seminar edukasi/imbauan tentang pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Lebih jauh Ronald menjelaskan bahwa kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta yang menyelenggarakan Fungsi Pelayanan Publik di Bidang Hukum yang berkualitas dibidang Kekayaan Intelektual terus mendukung pelayanan dan penegakan hukum atas pelanggaran Kekayaan Intelektual.
Advertisement
Ronald juga mengatakan bahwa dengan sumber daya manusia yang terbatas dibidang penyidikan perlu ada koordinasi dengan seluruh pihak terutama dengan kepolisian.
“Jumlah tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah hanya berjumlah 4 orang, dan menerima banyak pengaduan dari masyarakat, karena pelanggaran Kekayaan Intelektual adalah delik aduan,” terang Ronald.
Ditambahkan Ronald, bahwa Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta berkomitmen mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas dengan turut membantu dan mensukseskan sistem Kekayaan Intelektual yang efektif dan efisien guna mendukung pembangunan nasional, penghargaan dan pengakuan kepada masyarakat yang melakukan inovasi dan kreasi.
Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta akan terus melakukan kampanye, sosialisasi dan diseminasi guna mendidik masyarakat pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.
Dihadiri Beragam Kalangan
Kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini dihadiri oleh beberapa kampus besar di Jakarta, Dinas terkait Pemprov DKI Jakarta dan perwakilan dari Polda Metro Jaya dan penyidik Polres di lingkungan Polda Metro Jaya.
Selain Ronald Lumbuun hadir juga pembicara Koordinator Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan Intelektual (Ahmad Rifaldi), Kepala Program Studi Magister Hukum Universitas Bung Karno (Dewi Iryani), dan Kanit V Subdit Indag Polda Metro Jaya (Muhammad Iridenta Tania).
Advertisement