Liputan6.com, Jakarta Gusti Ayu Dewanti atau lebih dikenal dengan Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran konten pornografi. Polisi menilai pihaknya telah punya bukti cukup untuk menaikkan status wanita kelahiran 1991 tersebut sebagai tersangka.
Sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya mengamankan Dea pada Kamis, 24 Maret kemarin malam di Malang berikut sejumlah konten terkait video syur yang diduga diunggah di situs OnlyFans.
Advertisement
Baca Juga
"Ya, baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan terkait Dea dari OnlyFans, ya. Kemudian dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam keterangannya, Sabtu (26/3/2022).
Auliansyah menambahkan, pihaknya masih membuka peluang untuk memburu tersangka lainnya selain wanita berusia 31 tahun tersebut lantaran ikut menyebarkan konten porno di situs OnlyFans.
Berikut fakta terkait penangkapan Dea OnlyFans dan hasil penyelidikan polisi:
Â
1. Diciduk di Malang
Polisi menangkap Dea yang merupakan konten kreator dalam situs OnlyFans. Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.
"Kami baru saja mengamankan atau pernah dengar atau sering lihat bahkan dengan situs Dea OnlyFans," tutur Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Maret kemarin.
Dea ditangkap pada Kamis, 24 Maret 2022 malam di Malang. Sejauh ini penyidik masih melakukan pemeriksaan atas perkara tersebut.
"Di Malang kami amankan dan dalam perjalanan ke Jakarta," jelas dia.
Â
Advertisement
2. Ditetapkan Tersangka
Usai menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan Dea OnlyFans tersangka kasus dugaan terkait penyebaran konten pornografi.
Auliansyah menyatakan pihaknya tidak sembarangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dia memastikan sudah memiliki bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Dea sebagai tersangka.
"Alat buktinya, kan, seperti dari kemarin berawal dari kita patroli siber kemudian kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur, seperti itu," kata dia.
Â
3. Penangkapan Hasil Patroli Siber
Polisi menangkap Dea OnlyFans terkait konten pornografi. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menegaskan upaya penegakan hukum itu dilakukan hasil dari patroli siber petugas.
"Iya dari patroli siber," tutur Auliansyah kepada wartawan soal kasus pornografi itu, Jumat, 25 Maret 2022.
Menurut dia, Dea OnlyFans kerap menjajakan foto seksinya. Atas dasar itu, petugas pun menangkapnya. "Iya karena itu," jelas dia.
Â
Advertisement
4. Memburu Pelaku Lain
Kombes Auliansyah Lubis memastikan pihaknya tidak akan berhenti usai menjerat Dea OnlyFans sebagai tersangka konten pornografi.
Auliansyah menyatakan bakal memburu pelaku lain yang berkaitan dengan Dea OnlyFans.
"Ya kemungkinan ada, jadi nanti ada pelaku lain selain daripada Dea," ujar Auliansyah dalam keterangannya, Sabtu (26/3/2022).