Liputan6.com, Jakarta - Polisi tidak menahan Dea OnlyFans meski sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pembuatan dan penyebaran konten pornografi. Dea untuk sementara hanya diwajibkan melapor.
"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (26/3/2022).
Menurut Zulfan, tak ditahannya Dea OnlyFans lantaran beberapa pertimbangan. Salah satunya yakni adanya permintaan keluarga agar Dea yang merupakan seorang mahasiswi ini agar bisa menyelesaikan kuliah.
Advertisement
"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ucap Zulpan.
Polisi menetapkan Dea OnlyFans tersangka kasus dugaan terkait penyebaran konten pornografi. Hal tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.
"Ya, baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan terkait Dea dari OnlyFans, ya. Kemudian dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Auliansyah dalam keterangannya, Sabtu (26/3/2022).
Bukti Kuat
Auliansyah menyatakan pihaknya tidak sembarangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dia memastikan sudah memiliki bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Dea sebagai tersangka.
"Alat buktinya, kan, seperti dari kemarin berawal dari kita patroli siber kemudian kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur, seperti itu," kata dia.
Advertisement