Sukses

DMI Terbitkan Aturan Jelang Ramadan, Atur Pengeras Suara hingga Larangan Mercon

Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan aturan menjelang Ramadan hingga perayaan Hari Raya Idulfitri.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan aturan menjelang Ramadan hingga perayaan Hari Raya Idulfitri. Surat Edaran (SE) ditandatangani oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla.

Ada empat poin dalam SE tertanggal 11 Maret 2022 tersebut. 

"Pertama, agar masjid/musala dimakmurkan untuk ibadah bulan suci Ramadan 1443 Hijriah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa alat ibadah sendiri dan berwudhu di rumah. Serta memelihara kebersihan lingkungan masjid dan musala sebaik-baiknya yang menjamin terjaganya kesehatan seluruh jemaah," demikian dalam aturan yang dikutip merdeka.com, Sabtu 26 Maret 2022.

Kedua, agar jajaran pimpinan DMI di semua tingkatan, Ortom, Batom, DKM, dan Takmir masjid dan musala mengutamakan kekhusyukan dan kesyahduan Ramadan. Dalam poin 2a, menggunakan pengeras suara luar hanya untuk azan, iqamah, tartil Quran yang diatur durasinya antara 5 sampai 10 menit sebelum tanda waktu salat tiba.

"Tidak menggunakan pengeras suara luar untuk melantunkan zikir atau doa para imam salat, tahlilan, puji-pujian, barzanji, nasyid, lagu-lagu religi, dan sejenisnya. Apabila menghendaki penggunaan pengeras suara, maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja," pada poin 2b.

Pada 2c, agar pengeras suara masjid dan musala dijauhi dari anak-anak dan suara-suara gaduh. Kemudian 2d, agar semua bentuk ceramah dan kultum hendaknya menggunakan pengeras suara dalam.

"Kegiatan tadarus atau tilawah til quran dengan menggunakan pengeras suara, hendaknya hanya diperuntukkan bagi yang sudah fasih atau lancar dan memiliki kemampuan qiraatil quran yang bagus dengan tetap memperhatikan batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat," pada poin 2e.

Selanjutnya, agar kegiatan takbiran malam Hari Raya Idulfitri hendaknya dilakukan serentak oleh DKM atau takmir masjid atau musala dengan mengatur penggunaan pengeras suara luar sampai batas waktu istirahat atau jam tidur masyarakat yaitu pukul 22.00 WIB.

"Setelah itu dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam," pada poin 2f.

 

2 dari 3 halaman

Sahur on the street

Poin ketiga, sahur on the street, kegiatan buka bersama, takjil di masjid atau musala, takbiran keliling di malam Hari Raya Idulfitri, dan pelaksanaan Salat ldulfitri diimbau dilaksanakan dengan perencanaan sebaik-baiknya, tertib, disiplin/ketat menerapkan protokol kesehatan.

Bukan cuma itu saja, JK juga mengimbau agar masyarakat tidak menyalakan petasan atau mercon selama Ramadan. "Agar tidak menyalakan petasan dan mercon selama bulan suci Ramadan," bunyi poin 3.

Poin ke 4, pembagian zakat fitrah, zakat mal, infaq, sedekah, dan bantuan sosial agar dilaksanakan dengan door to door kepada fakir miskin, hingga para dhuafa. Pembagian juga dilakukan oleh DKM/Takmir setempat.

"Menyerahkan langsung ke rumah-rumah fakir miskin, yatim piatu, dan para dhuafa lainnya oleh para petugas DKM/Takmir setempat," demikian poin ke 4.

 

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Sudah Vaksinasi Covid-19, Yuk Tetap Taat Protokol Kesehatan