Sukses

Bebas Karantina, Kedatangan PPLN di Bandara Soetta dan Bali Naik Signifikan

Pemerintah telah menghapus kebijakan karantina bagi PPLN yang tiba di Indonesia, namun tetap wajib menjalani tes PCR Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyampaikan bahwa kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali dan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) naik signifikan pascakebijakan bebas karantina.

"Berdasarkan data Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, total PPLN yang masuk ke Bali sejak 13 hingga 24 Maret yakni 7.317 orang," kata Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh, seperti dikutip dari Antara, Minggu (27/3/2022).

Ia mengungkapkan, puncak kedatangan PPLN ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali terjadi  pada 19 Maret 2022 dengan jumlah 1.060 orang.

Sementara, jumlah kedatangan PPLN di Bandara Soetta pada 25 Maret 2022 tercatat sebanyak 2.470 orang telah melewati pemeriksaan keimigrasian.

"Selain di Bali, kami juga mulai melihat adanya tren peningkatan kedatangan PPLN ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta setelah pemberlakuan bebas karantina," kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Jumlah Turis Asing di Bali Meningkat

Ia mengatakan pada awalnya kebijakan bebas karantina diujicobakan bagi turis asing yang masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 7 Maret 2022. Setelah itu, kedatangan orang asing khususnya di Bali mengalami peningkatan.

Dalam kurun waktu yang sama, tercatat 3.611 penerbitan VOA khusus wisata di Bali atau setengah dari total kedatangan. Selain Warga Negara Indonesia (WNI), PPLN didominasi oleh Warga Negara Australia yang kedatangannya lebih dari 200 orang per hari.

Achmad mengatakan kemudahan yang diberikan terhadap orang asing yang hendak masuk ke Indonesia, baik secara keimigrasian maupun protokol kesehatan, diterapkan berdasarkan hasil evaluasi uji coba penerapan kebijakan.

"Kami berharap seluruh upaya ini dapat mendorong pulihnya perekonomian dan industri pariwisata nasional," ujarnya.

Secara umum, mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2022, PPLN yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua dan ketiga dipersilakan melanjutkan perjalanan apabila tes RT PCR negatif. Sementara, jika PPLN belum menerima vaksinasi atau baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka wajib menjalani karantina selama 5x24 jam.