Liputan6.com, Jakarta Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat Andi Arief kesal dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap proyek dan perizinan yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud.
Andi Arief mengaku tak pernah menerima surat pemanggilan dari KPK sebagai saksi kasus Abdul Gafur Mas'ud.
Advertisement
Baca Juga
"Apakah saya dipanggil hari ini saksi kasus gratifikasi Bupati Penajam Paser Utara? Pertama, mana surat pemanggilan saya, kedua apa urusan saya koq tiba-tiba dihubungkan? Jubir KPK salah bicara atau sengaja perlakukan saya seperti ini?," kata dia melalui akun Twitter @Andiarief_, Senin (28/3/2022).
Atas dasar tersebut, Andi Arief menyatakan bakal balik memanggil Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri ke DPP Partai Demokrat.
"Saya akan panggil Jubir KPK resmi ke DPP," kata Andi.
Dalam cuitan selanjutnya, Andi Arief juga menuding Ali Fikri membuat berita bohong alias hoaks. Andi menuntut Ali Fikri menyampaikan permintaan maaf atas kekeliruannya itu.
"Saya menunggu permintaan maaf Jubir KPK yang sudah membuat berita hoax dan tidak profesional, sehingga merugikan saya," kata dia.
Minta Komisi 3 DPR Panggil Jubir KPK
Tak hanya itu, Andi Arief juga mengklaim sudah melapor kepada anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat terkait pemanggilan ini. Andi Arief meminta anggota Komisi III Fraksi Demokrat untuk memanggil Ali Fikri.
"Saya sudah lapor anggota Komisi 3 DPR Partai Demokrat untuk memanggil Jubir KPK dan apa motifnya umumkan sembarangan berita salah," kata Andi.
Diketahui, KPK menjadwalkan memeriksa Andi Arief sebagai saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud
"Andi Arief diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).
Advertisement