Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan dua orang pemotor sebagai tersangka pengeroyokan terhadap pengendara mobil di Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan. Cekcok rombongan pemotor dan pengemudi mobil itu sempat viral di media sosial.
"Ada dua orang yang statusnya kami naikkan menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Solpanit dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).
Advertisement
Baca Juga
Ridwan menyampaikan, dua tersangka merupakan bagian dari tujuh orang yang diamankan polisi kemarin. Mereka adalah MZ, MA, EP, RK, OM, MY, AD dan SA. Sementara itu, lima orang lainnya berstatus saksi.
"Yang lainnya saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ucap dia.
Sebelumnya, Ridwan menerangkan, Kepolisian telah meminta keterangan untuk mengusut tuntas perkara pengeroyokan ini.
Dia mengatakan, pengemudi mobil yang menjadi korban dan pengguna jalan yang pada saat kejadian berada di lokasi telah diperiksa.
Kronologi Keributan
Ridwan mengatakan, keributan terjadi pada Jumat malam 18 Maret 2022. Dia menjelaskan, rombongan pengendara motor dengan pengemudi mobil melaju dari Jalan Raya Casablanca sampai ke jalan layang non-tol Kampung Melayu-Tanah Abang atau Casablanca.
Ketika itu, terlibat cekcok sampai memutuskan untuk menepi di JLNT Casablanca.
"Mereka ini bareng-bareng sampai akhirnya menepi, kemudian terjadi keributan-lah di sana antara pemotor sama pengemudi mobil," ujar dia saat dihubungi, Rabu (23/3/2022).
Ridwan menyebut, pihaknya sebetulnya telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Menurut dia, ada rencana mempertemukan pengemudi mobil dengan rombongan pemotor pada Senin malam 21 Maret 2022. Namun, pihak rombongan pemotor tidak datang.
"Tadi mau mediasi, cuma belum terjadi mediasi karena ada yang datang dari pihak terlapor atau rombongan pemotor," ucap dia.
Ridwan menerangkan, kasus ini akan diusut secara tuntas. Ridwan memastikan seluruh pelaku akan diproses hukum.
"Tidak ada mediasi ulang. Kita lagi identifikasi dan kita lidik untuk cari pelakunya. Apabila terjadi mediasi pada tahapan penyidikan ya silakan. Tapi kita tetap prosedural dalam melakukan penyelidikan," tandas dia.
Advertisement