Sukses

DPR Desak Polri Tahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Satu dari delapan tersangka ditetapkan adalah anak dari Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin yang bernama Dewa Perangin Angin.

Liputan6.com, Jakarta Polda Sumatera Utara telah menetapkan 8 orang tersangka terkait kasus penganiayaan kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Namun, para tersangka tidak ditahan karena mereka dinilai kooperatif oleh pihak penyidik.

"Saya kurang sependapat jika tidak dilakukan penahanan, mengingat apa yang sudah dilakukan oleh para tersangka termasuk kepada pelanggaran HAM berat," kata Wakil Ketua Komisi III asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni dalam keterangan pers diterima, Senin (28/3/2022) malam.

Sahroni meminta, agar polisi dapat berlaku adil dan tegas. Sebab jika tidak, kebijakan untuk tidak menahan para tersangka akan berbuah kritik terhadap institusi Polri.

"Sangat disayangkan bila alasannya karena para tersangka kooperatif. Mereka ini kan sudah melakukan tindakan biadab yang tidak bisa ditolerir dan di luar akal sehat. Sekali lagi, jangan sampai polisi justru menuai kritikan dari masyarakat karena dinilai tebang pilih dalam menindak pidana," tegas pria yang karib disapa Bang Roni ini.

2 dari 2 halaman

Dewa Diduga Lakukan Penyiksaan

Diketahui, satu dari delapan tersangka ditetapkan adalah anak dari Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin yang bernama Dewa Perangin Angin.

Dewa diduga melakukan penyiksaan yang tidak manusiawi terhadap orang-orang yang tinggal di kerangkeng, hingga menyebabkan kematian.

"Penemuan aksi kekerasan ini tentu sangat menyedihkan dan membuat kita sangat miris, apalagi dilakukan oleh keluarga dari kepala daerah yang seharusnya justru melindungi warganya. Karenanya saya mendesak pihak Kapolda Sumatera Utara agar mengusut kasus ini dengan baik dan jangan sampai karena tersangka adalah anak dari bupati, maka ada indikasi penanganan yang tebang pilih," pungkas Sahroni.Â