Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali, menjelang bulan suci Ramadan. Perpanjangan dimulai pada 29 Maret sampai dengan 11 April 2022. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 19 Tahun 2022 yang mengatur PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah luar Jawa-Bali.
Dalam instruksi tersebut, tertuang aturan tentang penerapan kapasitas beribadah di masjid, musala, gereja, pura dan vihara serta tempat ibadah lainnya yang berbeda-beda sesuai level PPKM di daerahnya masing-masing.
Untuk daerah yang termasuk dalam PPKM level 1, pemerintah mengizinkan kapasitas maksimal sebesar 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Advertisement
Kemudian, untuk daerah yang termasuk dalam PPKM level 2, pemerintah mengizinkan kapasitas maksimal sebesar 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
PPKM Level 3
Selanjutnya, untuk daerah yang termasuk dalam PPKM level 3, pemerintah mengizinkan kapasitas maksimal sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Kendati untuk Level 4, dalam aturan yang berlaku mulai dari 29 Maret 2022 hingga 11 April 2022 ini tidak ada wilayah di luar Jawa-Bali yang berstatus level tersebut.
Â
Advertisement