Sukses

KPK Panggil Sekretaris DPC Demokrat Balikpapan hingga Plt Bupati PPU

Selain Sekretaris DPC Demokrat dan Plt Bupati PPU, KPK juga memanggil keluarga dan orang dekat Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Sekretaris DPC Partai Demokrat Balikpapan bernama Alam dan Plt Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamda dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.

"Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polda Kalimantan Timur di Balikpapan, atas nama Plt Bupati PPU Hamda dan Sekretaris DPC Demokrat Balikpapan Alam," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/3/2022).

Selain Hamdan dan Alam, tim penyidik KPK juga akan memeriksa 10 saksi lainnya untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud.

Mereka adalah istri dari Abdul Gafur bernama Risnah, kemudian Sekda PPU Tohar, mantan Direktur Perusda Benua Taka Wahdiyat, mantan Direktur Perusda Benua Taka Gerardus Roentoe, Kabag Umum Pemkab. PPU Alam Prawira Negara, Kepala DPMPTSP Kab. PPU Alimudin MAP.

Kemudian seorang wiraswasta bernama Sherly yang merupakan kakak dari Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, ibu dari Nur Afifah Balqis bernama Mahdalia, ajudan Abdul Gafur bernama Agung Rasyidi, dan kontraktor CV Jazirah Barokah Andi Munjibal.

 

2 dari 3 halaman

6 Tersangka Suap Bupati PPU

KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.

Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.

 

3 dari 3 halaman

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula saat Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.

Kontrak itu yakni proyek multiyears peningkatan jalan Sotek - Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar. Atas adanya proyek itu, Abdul Gafur memerintahkan Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.

Selain itu, Abdul Gafur juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR PPU.

Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah menyimpan uang yang diterima dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah untuk keperluan Abdul Gafur. Abdul Gafur juga diduga menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.