Sukses

Bahar bin Smith Tolak Hadir secara Online, Sidang Dakwaan Ditunda Selasa Pekan Depan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung menunda pembacaan dakwaan perkara dugaan penyebaran berita bohong melalui ceramah dengan tersangka Bahar bin Smith, Selasa (29/3/2022).

Liputan6.com, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung menunda pembacaan dakwaan perkara dugaan penyebaran berita bohong melalui ceramah dengan tersangka Bahar bin Smith, Selasa (29/3/2022). Sesuai kesepakatan antara kuasa hukum dengan jaksa penuntut umum (JPU), sidang dakwaan akan digelar pekan depan dan secara tatap muka.

Persidangan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 10.50 WIB. Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan.

Sidang perkara tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani ditemani dua hakim anggota Taryan Setiawan dan Nuryanto.

“Mengingat dalam penanganan perkara ini bagaimana pun berkaitan penahanan agar supaya tidak beresiko. Untuk itu, majelis hakim tidak keberatan oleh karena perkara dilaksanakan offline," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung Dodong.

Hakim kemudian memutuskan bahwa persidangan dengan menghadirkan tersangka akan dilaksanakan pada Selasa 5 April 2022.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Jaksa dan Kuasa Hukum Sepakat Sidang Luring

Adapun JPU Suharja menyetujui persidangan ditunda dan akan menghadirkan Bahar bin Smith pada Selasa pekan depan.

"Untuk hari ini kami musyawarah tidak bisa (menghadirkan), tetap penundaan. Sidang selanjutnya seminggu dua kali, untuk dakwaan minggu depan selanjutnya sidang dua hari Selasa dan Kamis," kata Suharja.

Sementara itu, kuasa hukum Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta mengungkapkan, kliennya ingin bisa dihadirkan dalam persidangan. Sebab, jika pelaksanaan sidang daring banyak kendala dan saat ini sudah bisa dilaksanakan sidang secara langsung.

"Tidak ada alasan sidang online, ketinggalan zaman karena banyak hambatan kita minta dihadirkan. Administrasi akan dipenuhi," ucapnya.

Selain Bahar bin Smith, ada tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Tatan Rustandi. Adapun awalnya, kasus ini dari laporan yang dibuat pelapor berinisial TNA ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021 dengan nomor laporan B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Selanjutnya, laporan TNA itu dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polda Jawa Barat lantaran lokasi kejadian perkara berada di Bandung Barat dalam sebuah kegiatan ceramah yang dihadiri Bahar bin Smith pada Senin (3/1/2022) malam.

Selain Bahar, polisi menetapkan tersangka terhadap Tatan Rustandi, pengunggah konten ceramah Bahar Smith yang diduga mengandung unsur hoaks tersebut.

Bahar Smith dan Tatan sama-sama diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.