Sukses

KPK Lelang Harta Rampasan Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Lelang dilakukan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.

"KPK melalui dan bersama KPKNL Makassar akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/ PN Mks tanggal 29 November 2021 atas nama Nurdin Abdullah," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/3/2022).

Adapun obyek barang rampasan yang dilelang yakni satu unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1012178 dengan harga limit Rp 218.500.000 dan uang jaminan Rp 45 juta. Satu unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1004847 dengan harga limit Rp 218.500.000 dengan uang jaminan Rp 45 juta.

Satu unit Jet Ski dengan serial number PW GTR 230 W/S EB/NY 20 INT YDV22557J920 warna hitam dengan harga limit Rp 241.589.000 dan uang jaminan Rp 50 juta. Satu unit Jet Ski, serial number PW GTX 230 W/SOUND BM/LG 20 INT YDV04110H920 warna biru dengan harga limit Rp 341.454.000 dan uang jaminan Rp 70 juta.

Satu unit Trailer Jet Ski Warna Silver dengan harga limit Rp 10 juta dan uang jaminan Rp 2,5 juta. Satu unit Trailer Jet Ski Warna Silver dengan harga limit Rp 10 juta dengan uang jaminan Rp 2,5 juta.

Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode closed bidding. Hari dan tanggal batas akhir penawaran yakni Kamis, 7 April 2022 sekitar pukul 14.00 WITA atau 13.00 waktu server.

Alamat lelang :https://lelang.go.id. Tempat lelang di ruang lelang KPKNL Makassar.

"Peminat dapat melihat obyek lelang bersama dengan panitia lelang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Hari Rabu tanggal 6 April 2022 Jam 10.00 WITA sampai 15.00 WITA di rumah penyimpanan benda sitaan Makassar dan/atau Dermaga Popsa, Makassar," kata Ali.

2 dari 2 halaman

Divonis 5 Tahun Penjara

Nurdin divonis 5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.

Nurdin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,1 Miliar dan SGD 350 ribu. Jika dalam jangka waktu 1 bulan tak dibayar Nurdin, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun jika harta bendanya tak mencukupi maka diganti pidana badan selama 10 bulan penjara.

Nurdin dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat. Suap dan gratifikasi yang diterima Nurdian dan Edy berkaitan dengan sejumlah proyek di Sulawesi Selatan.

Â