Liputan6.com, Jakarta - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara atas kasus penipuan terkait penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Maret kemarin.
Meski vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Olivia lewat kuasa hukumnya tetap mengajukan banding atas kasus dugaan penipuan CPNS.
Advertisement
Baca Juga
"Kami sangat menghargai apa yang disampaikan pengadilan. Karena itu merupakan putusan, kita harus hargai. Tapi kami merasa ada berapa pertimbangan yang tidak dilakukan dengan tepat, itu akan kita ajukan upaya hukum banding," ujar kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Maret 2022.
Sebelumnya, anak sambung Farhat Abbas ini dilaporkan atas dugaan telah melakulan penipuan tes CPNS pada 23 September 2021. Ada pun jumlah korban mencapai ratusan orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Dari hasil laporan tersebut, polisi melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana yang dilakukan putri Nia Daniaty tersebut. Setelah memiliki bukti kuat, Olivia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rekrutmen CPNS fiktif pada 11 November 2021.
Lantas, seperti apa respons korban usai vonis 3 tahun bui dijatuhkan majelis hakim untuk perempuan yang akrab disapa Oi tersebut?Â
Berikut sejumlah kabar terbaru Olivia Nathania yang divonis hukuman 3 tahun penjara atas kasus penipuan penerimaan CPNS:
1. Divonis 3 Tahun Bui
Putri Nia Daniaty, divonis bersalah atas kasus penipuan penerimaan CPNS bodong oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Maret 2022.Â
Atas perbuatannya itu, Olivia Nathania divonis hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.Â
"Menyatakan Olivia Nathania terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Hakim Abu Hanafiah SH, MH, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin.
Advertisement
2. Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Olivia Nathania dihukum 3,5 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan hal-hal yang meringankan dan memberatkan Olivia Nathania sehingga dijatuhkan vonis tiga tahun penjara.
"Hal yang memberatkan meresahkan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," kata Abu Hanafiah.
Mengakui kesalahannya telah melakukan penipuan menjadi hal yang meringankan vonis Olivia Nathania.
"Hal yang meringankan terdakwa jujur mengakui, terus terang, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," ujar Abu Hanafiah lagi.
3. Korban Penipuan Menangis Histeris
Suasana sidang dengan terdakwa Olivia Nathania atas kasus penipuan CPNS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak ricuh. Seorang perempuan berbaju biru pingsan usai mendengar hakim memberikan vonis hanya tiga tahun penjara kepada terdakwa.Â
Sontak peserta sidang yang hadir langsung mengangkat perempuan tersebut dan dibaringkan ke bangku yang ada di ruangan.
Perempuan yang pingsan tersebut langsung menjerit seraya memanggil tim kuasa hukum."Mana kuasa hukumnya? Siapa yang menerima ganti rugi? Saya sudah sampaikan. Tidak ada yang menerima ganti rugi," kata perempuan tersebut.
Perempuan itu protes lantaran kuasa hukum sempat mengatakan bahwa kuasa hukum Olivia sudah mengembalikan uang ganti rugi penipuan tersebut kepada seluruh korban. Padahal banyak yang belum mendapat ganti rugi.
Kuasa hukum Olivia yang sebelumnya ingin memberikan pernyataan kepada awak media langsung pergi lantaran situasi ruang sidang yang tidak kondusif.
Setelah tim kuasa hukum Olivia pergi dari ruang sidang, perempuan tersebut juga ikut pergi meninggalkan ruang sidang sambil menangis histeris.
"Saya mewakili keluarga korban. Saya hanya memikirkan keluarga korban," katanya.
Advertisement
4. Olivia Ajukan Banding
Tak terima dengan vonis tersebut, Olivia Nathania melalui pengacaranya Andy Maulia Siregar akan mengajukan banding.
Andy juga mengatakan bahwa Olivia Nathania telah mengembalikan uang kepada para korbannya. Namun hal itu tidak menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan vonis.
"Seperti alasan yang sudah kita sampaikan. Berupa pengembalian yang sudah dikembalikan ternyata itu tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis Hakim," jelasnya.