Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tidak menunda pemberlakuan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. Tarif PPN 11 persen tetap diberlakukan mulai Jumat (1/4/2022) mendatang.
Menurut Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati, saat ini rata-rata tarif PPN secara global di kisaran 15 persen. Dengan demikian, masih terdapat ruang untuk meningkatkan tarif tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Hanya saja, PPN 11 persen ini tidak berlaku untuk semua jenis barang. Ada beberapa produk dan jasa yang justru mendapatkan pembebasan PPN ataupun dikecualikan, seperti bahan pangan, jasa pendidikan dan layanan kesehatan.
Menkeu Sri Mulyani juga membandingkan tarif PPN di Indonesia dengan negara-negara anggota G20Â lainnya. Menkeu bahkan mengklaim tarif PPN di Tanah Air relatif rendah.
Bagaimana rincian perbandingan tarif PPN di negara-negara G20? Bagaimana pula prediksi kenaikan harga barang-barang setelah pemberlakuan tarif PPN 11 persen? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Infografis Tarif PPN 11 Persen Berlaku 1 April 2022
Advertisement
Infografis Deretan Barang Kemungkinan Naik Setelah Berlaku PPN 11 Persen
Infografis Perbandingan Tarif PPN di Indonesia dengan Negara Anggota G20 Lainnya
Advertisement