Sukses

KPK Pastikan Pemeriksaan Politikus Demokrat Andi Arief Murni Penegakan Hukum

KPK menegaskan pemanggilan Andi Arief murni demi tegaknya proses hukum kasus dugaan suap pengadaan barang jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU).

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemanggilan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat Andi Arief murni demi tegaknya proses hukum kasus dugaan suap pengadaan barang jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah lembaga antirasuah dijadikan alat politik.

"KPK dalam menangani setiap perkara korupsi tidak memandang latar belakang sosial politik pelakunya, namun murni penegakan hukum semata," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).

Ali memastikan, setiap saksi yang dipanggil, termasuk Andi Arief lantaran seorang saksi dianggap mengetahui, melihat, atau mendengar suatu peristiwa pidana.

"Ketika tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap para saksi dalam perkara ini tentu tidak ada tujuan lain melainkan karena kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud," kata Ali.

Ali menyayangkan Andi Arief dan Demokrat malah menuduh pemanggilan Andi Arief bermuatan politik. Padahal, menurut Ali, kewajiban seorang saksi terhadap proses hukum hanyalah datang menenuhi panggilan.

"Sehingga siapapun yang dipanggil sebagai saksi maka berkewajiban hadir memenuhi panggilan tersebut karena hal itu merupakan bagian ketaatan terhadap proses hukum," tutur Ali.

 

2 dari 2 halaman

Merasa Tak Pernah Dipanggil

Sebelumnya, Andi Arief menyatakan tak pernah menerima surat panggilan KPK. Bahkan, Andi Arief menyebut akan memanggil balik Ali Fikri ke DPP Demokrat. Andi Arief juga sudah mengadu ke Komisi III DPR Partai Demokrat.

Sementara Ali Fikri menyatakan lembaga antirasuah tetap akan memanggil dan memeriksa Andi Arief demi terangnya peristiwa pidana.