Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly beserta kubu Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandojo atau Muchdi PR terkait kepengurusan Partai Berkarya.
Putusan Kasasi MA itu membuat kepengurusan Muchdi PR diakui sebagai yang sah sebagai pengurus Partai Berkarya. Sementara Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto mesti menerima kenyataan kalah dalam kasasi sekaligus terdepak dari kepengurusan Partai Berkarya.
Baca Juga
Padahal, sebelumnya Tommy menang di tingkat pertama dan banding dalam perkara tata usaha negara ini. "Kabul kasasi, Batal Judex Facti (PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta), adili sendiri: gugatan tidak diterima," demikian putusan dikutip dari situs kepaniteraan MA pada Rabu (30/3).
Advertisement
Tapi, sekarang Tommy Soeharto harus kalah saat perkara melangkah hingga tingkat kasasi. Putusan tersebut dijatuhkan pada Selasa, 22 Maret 2022. Adalah ketua majelis Irfan Fachruddin dengan hakim anggota masing-masing Yosran dan Is Sudaryono yang mengadili perkara itu.
Konflik di Partai Berkarya dipicu perbedaan sikap politik. Dalam Pilpres 2019, Partai Berkarya dan Tommy mendukung pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sedangkan Muchdi PR dan Badaruddin mendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Kala itu, Badaruddin juga menuding Sekjen Priyo Budi Santoso yang terlalu sibuk memenangkan Prabowo-Sandiaga, sehingga Partai Berkarya kalah dalam Pileg 2029 karena tidak diurus.
Gelar Munaslub
Usai Pilpres 2019, Badaruddin yang saat itu menjabat sebagai ketua DPP membentuk Kaukus Berkarya, demi mendesak supaya partai mendukung pemerintahan terpilih, Jokowi-Ma'ruf.
Kemudian pada Maret 2020, Badaruddin kembali muncul dengan membawa nama Presidium Penyelamat Partai Berkarya. Alasannya, setelah Pemilu 2019, arah partai tidak menentu sehingga mendesak menggelar Munaslub.
Munaslub Partai Berkarya akhirnya berlangsung 11 Juli 2020 di Jakarta, tapi kubu Tommy kemudian berusaha membubarkan munaslub tersebut. Kubu Tommy juga menganggap munaslub itu ilegal.
Namun, Badaruddin menyatakan munaslub itu sah arena didukung 2/3 anggota Partai Berkarya dan dihadiri 50 plus satu. Insiden pembubaran itu tidak menghentikan Munaslub dan menetapkan Muchdi PR sebagai ketua umum dengan Badaruddin sebagai sekjen Partai Berkarya.
Advertisement
Dianggap Ilegal
Kendati dianggap ilegal, belakangan pengurus munaslub dapat pengesahan dari pemerintah. Badaruddin membantah ada tangan-tangan kekuasaan yang membantunya.
"Tidak ada kekurangan di dalamnya, apalagi tangan-tangan gaib. Yang namanya tangan-tangan gaib itu kalau misalnya tidak ada permintaan tertulis, tidak ada data yang disampaikan sesuai dengan permintaan," katanya dalam konferensi pers, Rabu (5/8/202).
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com