Sukses

KPK Panggil Bambang Riadhy Oemar Terkait Suap dan Perizinan di Penajam Paser Utara

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Direktur Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Bambang Riadhy Oemar, Rabu (30/3/2022).

Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Direktur Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Bambang Riadhy Oemar, Rabu (30/3/2022).

Bambang bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur tahun 2021-2022. Bambang diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud.

"Pemeriksaan di Mako Brimob Polda Kalimantan Timur di Balikpapan, atas nama Bambang Riadhy Oemar-Direktur Utama PT. Telkomsel (Telekomunikasi Selular)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).

Selain Bambang, tim penyidik juga bakal memeriksa Direktur Utama PT. Hanucipta Pratama Karya Linda Novita, Direktur Utama PT. Bara Widya Utama Rifansyah Rasyid, Direktur PT. Daya Mitra Telecom Bambang Subagyo, Direktur Utama PT. Protelindo Tommy Hardiansyah, dan Direktur PT. Garton Mandiri Indoensia Muchlis Nawa.

KPK menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.

Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.

2 dari 3 halaman

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula saat Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.

Kontrak itu yakni proyek multiyears peningkatan jalan Sotek - Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar. Atas adanya proyek itu, Abdul Gafur memerintahkan Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.

Selain itu, Abdul Gafur juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR PPU.

Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah menyimpan uang yang diterima dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah untuk keperluan Abdul Gafur. Abdul Gafur juga diduga menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

 

3 dari 3 halaman

Siap Koordinasi dengan KPK

Menanggapi hal ini, Vice President Corporate Communications Telkomsel Saki Hamsat Bramono menegaskan bahwa Bambang Riadhy Oemar sudah tidak terlibat aktif maupun menjadi bagian dalam struktur manajemen PT. Telkomsel.

Sehingga, kata dia, pemanggilan Bambang oleh KPK, tidak terkait dengan posisinya selama menjabat di Telkomsel. "Pemanggilan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan," kata Saki, Rabu, (30/3/2022).

Saki menegaskan, Telkomsel tidak pernah terkait dalam proses pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

"Sebagai perusahaan yang mengedepankan good corporate governance, Telkomsel siap berkoordinasi dan bekerjasama dengan KPK dan aparat penegak hukum terkait jika diperlukan," tandas Saki.