Sukses

Dorong Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Provinsi Lampung Siap Konsolidasikan PERDA

Dalam kunjungan kerjanya tersebut, Zuhri mendorong agar setiap kepala daerah menerbitkan peraturan (Perda) yang mengatur tentang pelaksanaan kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsotek).

Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Muhammad Zuhri melakukan audiensi dengan sejumlah Bupati dan Walikota di Provinsi Lampung. Dalam kunjungan kerjanya tersebut, Zuhri mendorong agar setiap kepala daerah menerbitkan peraturan (Perda) yang mengatur tentang pelaksanaan kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsotek).

Selain itu dirinya juga menjelaskan tugas dan fungsi Dewas dalam melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi atas implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Dari sisi regulasi, sebaiknya tidak hanya dalam bentuk Perbup, Perwali, Pergub maupun instruksi, namun juga berupa Perda. Dukungan regulasi dalam bentuk perda ini secara jangka panjang dapat menjadi legacy yang sangat baik dari kepala daerah saat ini untuk kemudian dapat dilanjutkan oleh pemimpin yang baru kelak,” tutur Muhammad Zuhri, saat bertemu dengan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Jumat, (03/22).

Zuhri menambahkan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan wujud negara hadir melalui BPJAMSOSTEK untuk melindungi seluruh pekerja, termasuk di dalamnya pekerja rentan, tokoh keagamaan, pelaku UMKM, Non ASN dan pekerja sektor informal lainnya, melalui lima program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menyambut baik atas kunjungan dan masukan yang diberikan oleh Dewas BPJAMSOTEK kepada seluruh kepala daerah yang ada di wilayah Provinsi Lampung. Pihaknya berkomitmen untuk segera menindaklanjuti hasil diskusi tersebut dengan mendorong adanya Perbup, Perwali, dan Pergub yang nantinya akan disempurnakan dengan Perda. Selain itu terkait anggaran akan dilakukan koordinasi dengan seluruh Kabupaten/Kota untuk membahas APBD Perubahan.

“Kami menyadari bahwa Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terutama segmen BPU masih perlu ditingkatkan. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan perlindungan baik PU maupun BPU yang jumlahnya jauh lebih banyak,” katanya.

Lebih lanjut dirinya juga menyatakan perlunya memaksimalkan sosialisasi manfaat BPJAMSOSTEK kepada masyarakat, guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Sosialisasi dapat dilakukan melalui media online sehingga dapat lebih menyasar masyarakat milenial. Selain itu sosialisasi secara offline tetap perlu dilakukan dengan berkolaborasi antara Pemprov Lampung dengan BPJS Ketenagakerjaan di Wilayah Lampung,” imbuhnya.

Secara keseluruhan Pemerintah Daerah pada tahun 2022 telah menganggarkan terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hingga saat ini terdapat 61 Perda yang mendukung implementasi Inpres 02/ 2021.

Zuhri mencontohkan salah satunya Provinsi Jawa Barat yang telah menerbitkan regulasi tentang jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga keagamaan. Hal tersebut berhasil membukukan rekor MURI karena Pemprov Jabar mendaftarkan sekaligus membayarkan iuran 150.842 tenaga pendidik keagamaan ke dalam program JKK dan JKM.

“Semoga dengan semakin banyak pekerja yang terlindungi program jamsostek, produktivitasnya dapat meningkat sehingga mampu memberikan kontribusi dalam pembangunan dan perekonomian bangsa,” tutup Zuhri.

 

(*)