Sukses

Ketua KPK Pastikan Akan Dalami Aliran Uang Suap Bupati PPU ke Andi Arief

KPK memanggil politikus Demokrat Andi Arief sebagai saksi kasus suap Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud. Namun Andi Arief mangkir dengan dalih tidak menerima surat panggilan.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, pihaknya akan mendalami dugaan aliran uang suap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud ke Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief dan juga pihak lainnya.

"Kami tentu dalam rangka penyidikan, kita akan melakukan pemeriksaan, pengumpulan keterangan-keterangan, dan bukti-bukti. Nanti kita lihat dari keterangan para saksi, keterangan tersangka yang sudah ada, terus bukti-bukti yang sudah ada, apakah ini akan membuat terang suatu perkara korupsi yang diduga dan nanti kita akan temukan, apakah ada orang lain terlibat," kata Firli Bahuri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Firli menegaskan, pemanggilan Andi Arief sebagai saksi kasus suap Bupati PPU sudah sesuai prosedur. KPK telah melayangkan surat pemanggilan kepada Andi Arief pada 23 Maret 2022 lalu.

Oleh karena itu, ia menyayangkan sikap Andi Arief tidak memenuhi panggilan KPK.

"Sudah ada bukti-bukti petunjuk bahwa yang bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Surat panggilan kepada yang bersangkutan sudah dikirim KPK pada tanggal 23 Maret yang lalu," tegas Firli.

 

2 dari 2 halaman

Andi Arief Tak Menerima Surat Panggilan KPK

Sebelumnya, Andi Arief mengaku tidak pernah menerima surat pemanggilan pemeriksaan dari KPK. Karena itu, dia tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Apakah saya dipanggil hari ini saksi kasus gratifikasi Bupati Penajam Paser Utara? Pertama, mana surat pemanggilan saya, kedua apa urusan saya koq tiba-tiba dihubungkan? Jubir KPK salah bicara atau sengaja perlakukan saya seperti ini?" cuit Andi padai akun Twitter @Andiarief_