Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil paksa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
Annas diseret tim penyidik KPK dari kediamannya di Pekanbaru, Riau ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.
Advertisement
Baca Juga
"Hari ini tim penyidik KPK memanggil paksa AM (Gubernur Riau perode 2014-2019) dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).
Ali mengatakan, Annas Maamun diseret lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum di KPK. Namun Ali belum bersedia menjelaskan kasus apa yang membuat Annas Maamun dijemput paksa.
"Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Ali.
Ali menyatakan, tim penyidik sudah beberapa kali memanggil untuk memeriksa Annas Maamun, namun mantan Ketua DPD Golkar itu kerap mangkir dari panggilan.
"Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum. Berikutnya AM dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan. Perkembangan akan diinfokan," kata Ali.
Tiba di Gedung KPK
Annas Maamun sendiri tiba di Gedung KPK pada Rabu sekitar pukul 16.25 WIB. Annas terlihat menggunakan kemeja lengan panjang berwarna cream dan celana hitam panjang.
Annas enggan berkomentar terkait penjemputannya.
Annas merupakan mantan narapidana kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020.
Annas Maamun sempat menerima grasi dari Presiden Joko Widodo alias Joko Widodo. Salah satu alasan Jokowi memberikan grasi lantaran penyakit komplikasi yang diderita Annas.
Advertisement