Sukses

KPK Tetapkan Eks Gubernur Riau Annas Maamun Tersangka Korupsi

KPK menyatakan, penetapan tersangka terhadap Annas Maamun dilakukan berdasarkan hasil analisis dari persidangan mantan Bupati Rokan Hulu yang juga eks anggota DPRD Riau, Suparman.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDP 2014 dan R-APBD 2015 Provinsi Riau.

Penetapan tersangka terhadap Annas Maamun dilakukan berdasarkan hasil analisis dari persidangan mantan Bupati Rokan Hulu yang juga eks anggota DPRD Riau, Suparman.

"Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka AM (Annas Maamun)," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).

Karyoto mengatakan, Annas selaku Gubernur Riau periode 2014-2019 mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi Riau yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.

Dalam usulan yang diajukan ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak unik yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD, sehingga Annas menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 agar usulannya tersebut dapat disetujui.

Atas tawaran itu, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan Annas.

"Atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014 diduga AM merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp 900 juta," kata Karyoto.

2 dari 2 halaman

KPK telah memeriksa 78 saksi

Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang sekitar Rp 200 juta. Perkara ini juga sudah menjerat dua tersangka lainnya, yakni Suparman dan Johar Firdaus.

Atas perbuatannya, Annas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Annas merupakan mantan narapidana kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020.

Annas Mamun sempat menerima grasi dari Presiden Joko Widodo alias Joko Widodo. Salah satu alasan Jokowi memberikan grasi lantaran penyakit komplikasi yang diderita Annas.