Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta para menteri, Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung, kepala lembaga, hingga kepala daerah untuk meningkatkan penggunaan produk lokal atau dalam negeri. Salah satunya, dengan menetapkan atau mengubah kebijakan agar penggunaan produk lokal dapat meningkat.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Aturan ini diteken Jokowi pada 30 Maret 2022.
Advertisement
Baca Juga
"Menetapkan dan/atau mengubah kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan untuk mempercepate peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi," demikian dikutip Liputan6.com dari salinan Inpres, Kamis (31/3/2022).
Selain itu, dia juga meminta agar 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa dialokasikan untuk penggunaan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Setidaknya, Rp 400 triliun dari APBN dan APBD untuk belanja produk dalam negeri.
"Menyusun roadmap strategi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha
Kecil, dan Koperasi, termasuk roadmap peningkatan jumlah produk dalam negeri menuju 1.000.00O produk tayang dalam Katalog Elektronik," bunyi instruksi Jokowi.
Secara rinci, dia memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk memperbarui kebijakan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi. Kemudian, memperbarui kebijakan mengenai mekanisme pertanggungjawaban keuangan daerah.
Jokowi juga menginstruksikan Menteri Keuangan untuk memberikan insentif kepada pemerintah daerah yang telah memenuhi ketentuan kewajiban
penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pemberian insentif dibuktikan oleh lembaga yang berwenang serta pertimbangan lain.
Susun Roadmap Penggunaan Produk Lokal
Selanjutnya, Jokowi memerintahkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyusun roadmap penggunaan produk dalam negeri dan/atau produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
Tak hanya itu, Badan Usaha Milik Negara diwajibkan untuk mengalokasikan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (Corporate Social Responsibility) untuk peningkatan kapasitas Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Menyiapkan Badan Usaha Milik Negara sebagai produsen barang/ jasa substitusi impor," dikutip dari salinan Inpers.
Sebelumnya, Presiden Jokowi jengkel dan menegur para menterinya karena tingginya belanja barang-barang impor. Dia heran anggaran yang diberikan ke kementerian/lembaga serta pemerintah daerah justru dibelanjakan untuk barang impor, bukan produksi dalam negeri.
"Ini uang-uang kita sendiri, APBN kita sendii kok dibelikan barang impor, itu gmana toh? Geregetan saya," kata Jokowi saat memberikan Pengarahan dalam Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia di Bali, Jumat 25 Maret 2022.
Dia pun menyampaikan barang-barang yang diimpor seperti, CCTV, seragam TNI-Polri, alat kesehatan (alkes), tempat tidur rumah sakit, pulpen, pensil, buku tulis, hingga kursi dan bangku. Padahal, Jokowi menyebut barang-barang tersebut bisa diproduksi di dalam negeri.
"Urusan masa beli bangku, beli kursi mau impor kita, laptop mau impor kita? Kita sudah bisa bikin semuanya itu, sudah bisa bikin semuanya. Sudahlah jangan diterus-terusin," ujarnya.
Advertisement