Sukses

Infografis Polemik Hilangnya Kata Madrasah di Draf RUU Sisdiknas

Sejumlah pihak menolak draf revisi RUU Sisdiknas. Salah satunya karena frasa atau kata madrasah diduga hilang dari draf revisi RUU tersebut hingga minimnya uji publik.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek sedang menggodok satu draf penting. Tepatnya, draf revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

Bila disahkan, RUU Sisdiknas nantinya sebagai integrasi 3 UU. Meliputi UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi.

Namun, sejumlah pihak menolak. Salah satunya karena frasa atau kata madrasah diduga hilang dari draf revisi RUU tersebut hingga minimnya uji publik.

Kemendikbudristek telah memberikan klarifikasi terkait draf revisi RUU Sisdiknas. Namun, dalam waktu dekat, Komisi X DPR akan memanggil Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait polemik draf revisi RUU tersebut.

Bagaimana penjelasan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas? Bagaimana pula ragam komentar mengenai hilangnya kata Madrasah di draf revisi RUU Sisdiknas? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

2 dari 4 halaman

Infografis Polemik Hilangnya Kata Madrasah di Draf RUU Sisdiknas

3 dari 4 halaman

Infografis Penjelasan Mendikbud dan Menag soal Frasa Madrasah di Draf RUU Sisdiknas

4 dari 4 halaman

Infografis Ragam Komentar Hilangnya Kata Madrasah di Draf RUU Sisdiknas