Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek sedang menggodok satu draf penting. Tepatnya, draf revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.
Bila disahkan, RUU Sisdiknas nantinya sebagai integrasi 3 UU. Meliputi UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi.
Advertisement
Baca Juga
Namun, sejumlah pihak menolak. Salah satunya karena frasa atau kata madrasah diduga hilang dari draf revisi RUU tersebut hingga minimnya uji publik.
Kemendikbudristek telah memberikan klarifikasi terkait draf revisi RUU Sisdiknas. Namun, dalam waktu dekat, Komisi X DPR akan memanggil Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait polemik draf revisi RUU tersebut.
Bagaimana penjelasan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas? Bagaimana pula ragam komentar mengenai hilangnya kata Madrasah di draf revisi RUU Sisdiknas? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Polemik Hilangnya Kata Madrasah di Draf RUU Sisdiknas
Advertisement
Infografis Penjelasan Mendikbud dan Menag soal Frasa Madrasah di Draf RUU Sisdiknas
Infografis Ragam Komentar Hilangnya Kata Madrasah di Draf RUU Sisdiknas
Advertisement