Sukses

Pemecatan Terawan dari IDI Jadi Polemik, Wacana Revisi UU Praktik Kedokteran di DPR Menguat

Melki mengatakan, wacana revisi undang-undang terkait kedokteran itu belum secara resmi menjadi sikap komisi. Belum ada keputusan di internal hanya berupa wacana yang diperbincangkan saja.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Emanuel Melkiades Laka Lena mengakui di internal komisi menguat wacana untuk revisi UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran.

Dua aturan ini sebelumnya juga diusulkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk dikaji agar direvisi. Salah satu disorot adalah mengenai pemberian izin praktik, buntut pemecatan mantan Menkes Terawan Agus Putranto oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Banyak juga yang mengatakan kita mesti mempertimbangkan, mulai mempersiapkan kalau memang ini penyelesaiannya, berarti revisi Undang-Undang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Pendidikan Kedokteran," ujar Melki di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Melki mengatakan, wacana revisi undang-undang terkait kedokteran itu belum secara resmi menjadi sikap komisi. Belum ada keputusan di internal hanya berupa wacana yang diperbincangkan saja.

Hanya saja, menurut politikus Golkar ini, karena sudah menjadi sebuah wacana, sebaiknya dikaji apakah memang diperlukan revisi UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran.

Selain itu, perlu juga mendengar keterangan Terawan serta IDI terkait konflik pemecatan. Pandangan pakar kesehatan diperlukan juga untuk membicarakan masalah sistem yang saat ini masih berlaku.

"Sekali lagi ini kan ada sistemnya kemudian dalam sistem ini ada masalah semacam ini kita lagi memperbaiki ini dari mana mau ke mana nanti kita bahas lagi," ujar Melki.

 

2 dari 2 halaman

Izin Praktek Dokter Diserahkan ke Negara

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan, pemerintah ingin mengambilalih izin praktik kedokteran dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Yasonna mengusulkan hal itu karena melihat masalah pemecatan mantan Menkes Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.

"Jadi saya kan mengatakan pasca keputusan IDI itu saya kira perlu-lah izin praktik itu menjadi domain negara saja, ketimbang dikasih kepada satu organisasi profesi," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3).

Yasonna mengaku mendapatkan saran dari banyak pihak perlu melakukan revisi pemberian izin praktik. Ia mengusulkan UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran dikaji kembali untuk direvisi.

"Saran kami dan masukan dari banyak pihak saya kira revisi ini perlu, UU praktik Kedokteran, UU Pendidikan Kedokteran kami akan review lagi untuk kita satukan supaya nanti lebih baik penataannya," ujar politikus PDIP ini.