Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadhan 1443 Hijriah jatuh pada 3 April 2022. Keputusan tersebut berdasarkan hasil sidang isbat penentuan awal puasa di Kementerian Agama, Jakarta.
"Secara mufakat, 1 Ramadhan 1443 jatuh pada Ahad 3 April 2022 masehi," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Advertisement
Baca Juga
Menag berharap dengan hasil sidang isbat ini, maka semua umat Islam di Indonesia bisa menjalankan ibadah puasa bersama-sama.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin sebelumnya mengatakan, sidang secara luring digelar di Auditorium HM Rasjidi Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta. Jumlah peserta yang hadir dibatasi sesuai ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sebagian peserta lainnya berpartisipasi daring melalui telekonferensi melalui jaringan internet.
Sidang isbat melibatkan Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kementerian Agama, duta besar negara sahabat, dan perwakilan ormas Islam. Sidang ini juga akan melibatkan perwakilan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), dan undangan lainnya.
Kemenag juga mengundang pimpinan MUI dan Komisi VIII DPR RI untuk hadir dalam sidang isbat.
Rukyatul Hilal di 101 Titik
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Adib menjelaskan, sidang Isbat akan mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan atau rukyatul hilal. Secara hisab, semua sistem sepakat bahwa ijtimak menjelang Ramadhan jatuh pada Jumat 1 April 2022 M atau bertepatan 29 Syakban 1443 H sekitar pukul 13.24 WIB.
"Pada hari rukyat, 29 Syakban 1443 H, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk, berkisar antara 1 derajat 6,78 menit sampai dengan 2 derajat 10,02 menit," jelas Adib di Jakarta, Jumat 25 Maret 2022.
"Kemenag telah menetapkan 101 lokasi titik rukyatul hilal di seluruh Indonesia. Rukyatul hilal tersebut akan dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten/Kota, bekerjasama dengan Peradilan Agama dan Ormas Islam serta instansi lain, di daerah setempat," terang Adib.
"Hasil rukyatul hilal yang dilakukan ini selanjutnya akan dilaporkan sebagai bahan pertimbangan Sidang Isbat Awal Ramadhan 1443 H," sambungnya.
Advertisement