Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa S, ibu dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan lewat aplikasi Binomo pada Kamis (31/3/2022).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, mengatakan, S didalami terkait aliran uang Rp 1 miliar yang diduga diterima S dari Indra Kenz.
"Pada hari Kamis sekira pukul 12.00 WIB, S telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait aliran dana sekitar Rp 1 miliar dari IK," ujar Gatot dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).
Advertisement
Gatot mengatakan, tim penyidik Bareskrim Polri mencecar S dengan 20 pertanyaan. Pemeriksaan S berakhir pada pukul 18.00 WIB.
"Menurut keterangan saudari S bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan berobat dan untuk keperluan sehari-hari," kata Gatot.
Dalam kasus Binomo ini polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.Dengan dipersangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi dengan salah satu perkara pokok judi online lewat trading binary option Binomo, meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Pencucian Uang
Dengan dipersangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Advertisement