Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Paniai, Papua pada tahun 2014.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkap, tersangka tersebut berinisial IS.
Baca Juga
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan satu orang Tersangka yaitu IS," ujar Ketut seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (1/4/2022).
Advertisement
Saat ditanya siapa sosok IS, Ketut tidak enggan merinci detil. Namun, dia membenarkan bahwa IS adalah seorang berlatar TNI.
"Ya (dari TNI)," singkat Ketut.
IS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/A/Fh.1/04/ 2022 tanggal 01 April 2022 yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI selaku penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Atas perbuatannya, IS dipersangkakan pasal berlapis yakni Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 9 huruf a jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Kemudian, Kedua Pasal 40 jo. Pasal 9 huruf h jo. Pasal 7 huruf b Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Periksa 50 Orang
Sebagai informasi, sebelum menetapkan IS sebagai tersangka, tim penyidik kejasaan telah memeriksa sebanyak 50 orang yang terdiri dari unsur masyarakat sipil sebanyak 7 orang, unsur Kepolisian RI sebanyak 18 orang dan unsur TNI sebanyak 25 orang, serta ahli sebanyak 6 orang.
Kasus ini berawal dari insiden dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang melanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat kpada 2014. Hal itu terjadi karena diduga tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de jure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya yang tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya sehingga mengakibatkan 4 orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.
Advertisement