Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 292 Tahun 2022, tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2022 M/1443 Hijriah. Kepgub yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 30 Maret itu menyatakan jam kerja ASN menjadi 7 jam kerja.
Dalam Kepgub, jam kerja ASN selama Ramadhan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB di hari Senin-Kamis.
Advertisement
“Sedangkan pada Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB,” demikian Kepgub tersebut, dikutip Sabtu (2/4/2022).
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tetap Berikan Layanan Terbaik
Sementara bagi ASN yang bertugas dalam pelayanan langsung kepada masyarakat, jam kerja diatur oleh masing-masing kepala perangkat.
“Kelompok ASN yang dimaksud seperti ASN rumah sakit daerah, puskesmas, Disgulkarmat, Dinas Perhubungan Satpol PP, guru atau penjaga sekolah pada Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Bertugas pada kelompok kerja yang karena pekerjaannya harus selalu siap dan atau dilakukan selama 24 jam kerja sehari secara bergiliran," demikian kutipan Kepgub.
Selain itu, Kepgub juga meminta semua ASN tetap memberikan pelayanan kepada warga masyarakat berjalan sebagaimana mestinya.
Advertisement