Sukses

Satgas Covid-19 Imbau Warga Vaksin Booster 2 Minggu Sebelum Mudik

Pemerintah memperbolehkan masyarakat mudik Lebaran Idulfitri 2022 dengan syarat sudah vaksinasi dosis lengkap ditambah booster.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, bahwa butuh waktu bagi vaksin corona membentuk imunitas tubuh. Oleh sebab itu, dia mengingatkan masyarakat segera menerima vaksin booster, selambat-lambatnya dua minggu sebelum pergi mudik Lebaran.

"Sehingga diimbau kepada masyarakat untuk segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun booster. Sekurang-kurangnya 2 minggu, khususnya sebelum menjalankan kegiatan sosial berskala besar seperti mudik," kata Wiku dikutip dari siaran persnya, Minggu (3/4/2022).

Menurut dia, kemampuan membentuk imunitas tubuh setiap masyarakat berbeda-beda. Wiku menyampaikan, para ahli imunologi sepakat proses pembentukan imunitas memakan waktu 1 sampai 2 minggu setelah penyuntikan vaksin Covid-19.

"Pada prinsipnya, secara patologis kemampuan respons tubuh manusia berbeda-beda dalam membentuk kekebalan," ujarnya.

Wiku menjelaskan lamanya waktu pembentukan antibodi dipengaruhi faktor usia dan kondisi komorbid. Hal ini jugalah yang menjadi pertimbangan Pemerintah menetapkan prioritas penerima.

"Adanya fakta ini, seharusnya menyemangati masyarakat memenuhi vaksin dosis penuh dan booster. Agar semakin siap beraktivitas secara sehat dan optimal," kata Wiku.

 

2 dari 3 halaman

Penerima Booster Bisa Mudik Tanpa Tes Covid-19

Adapun masyarakat yang sudah menerima vaksin booster dapat melakukan mudik Lebaran, tanpa harus test antigen maupun PCR. Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.

Sementara itu, yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam. Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster.

"Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," ucap Wiku.

Disamping itu, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) khusus dan anak. Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x24 jam.

"Ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa belum atau tidak dapat divaksin," ungkap Wiku.

Untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi. Bagi anak berusia 6 - 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum.

3 dari 3 halaman

Infografis Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022