Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri Polisi menetapkan tersangka baru kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat platform Binomo atas nama Brian Edgar Nababan.Â
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menuturkan, Brian Edgar Nababan ditangkap dan langsung diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 1 April 2022 lalu.
Advertisement
Baca Juga
"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Minggu (3/4/2022).
Whisnu mengungkapkan, tersangka merupakan salah satu pekerja di platform Binomo.Â
"Mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo, tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia,"Â terang dia.
Brian kemudian diangkat menjadi Manager Development Binomo pada 2019. Sesuai dengan jabatannya, dia bertugas menawarkan para influencer di Indonesia menjadi afiliator platform Binomo.
"Dengan keuntungan sistem bagi hasil," ucap Whisnu.
Brian Edgar Nababan menjadi tersangka kedua setelah Indra Kenz dalam kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat platform Binomo yang ditangani Bareskrim Polri.
Â
Dijerat Pasal Berlapis Seperti Indra Kenz
Brian Edgar Nababan disangkakan pidana pokok layaknya Indra Kesuma alias Indra Kenz, yakni dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Hal itu tertuang dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
"Nanti kita tambahkan Pasal 55 dan 56 KUHP (persekongkolan tindak kejahatan)," Whisnu menandaskan.
Advertisement