Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menetapkan tersangka baru dalam kasus trading binary option melalui platform Binomo atas nama Brian Edgar Nababan. Petugas pun telah menangkapnya dan memeriksa tersangka. Penyidik kemudian menahannya selama 20 hari ke depan.
"Setelah pemeriksaan, selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak 1 April 2022," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi soal kasus Binomo, Jakarta, Minggu (3/4/2022).
Dia memastikan penegakan hukum terhadap Brian Edgar Nababan telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum melakukan penahanan terhadap tersangka baru kasus Binomo itu.
Advertisement
"Telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri," jelas Whisnu.
Pasal Sangkaan
Adapun tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
"Nanti kita tambahkan Pasal 55 dan 56 KUHP (persekongkolan tindak kejahatan)," Whisnu menandaskan.
Advertisement