Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran memerintahkan kepada Dirlantas Polda Metro Jaya dan jajarannya memberikan sanksi berat kepada para pelaku balap liar selama bulan suci Ramadhan.
Fadil bahkan memerintahkan jajarannya menahan atau menyita sepeda motor yang digunakan untuk balap liar tersebut hingga Lebaran Idul Fitri 2022. Tujuannya agar tidak mengganggu ibadah selama bulan suci Ramadhan.
Advertisement
Baca Juga
"Saya sudah perintahkan Dirlantas jangan ditilang dengan barang bukti STNK. Kalau kesalahan multiple seperti tidak pakai helm, tidak ada pelat nomor, tidak ada lampu motornya, knalpot tidak standar, saya minta itu adalah indikasi akan trek-trekan," kata Fadil di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Minggu (3/4/2022).
Fadil meminta Dirlantas Polda Metro Jaya mengklasifikasi sesuai tingkatan kesalahan pelanggar lalu lintas. Semisal, pelanggar terindikasi melakukan balap liar atau terlalu banyak kesalahan maka yang menjadi barang bukti tilang bukan lagi penyitaan STNK atau SIM.
"Saya minta yang ada indikasi trek-trekan dijadikan barang buktinya adalah kendaraannya, nanti dilepas setelah sidang menjelang Idulfitri supaya tidak merusak kekhusyukan orang yang akan melaksanakan puasa," ujar dia.
23 Kendaraan Dikandangkan di Hari Pertama Ramadhan
Terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, pihaknya telah menindak sejumlah pelanggar lalu lintas yang terjaring pada Sabtu malam.
Dilaporkan, ada 239 unit kendaraan pelanggar diberikan sanksi tilang. Tak cuma itu, terdapat 23 kendaraan yang dikandangkan pada malam Ramadhan tersebut.
"Ada 239 kendaraan yang ditilang, ada 23 kendaraan yang diamankan," singkat dia, Minggu siang.
Advertisement