Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik meminta kepolisian segera menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
"Penjelasan mereka (polisi) mengatakan ada alasan teknis hukum yang segera diselesaikan, jika selesai tersangka akan ditahan," kata Taufan di Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (1/4/2022).
Menurut dia, beberapa waktu lalu Polda Sumatera Utara datang ke Komnas HAM. Kedatangan mereka itu untuk koordinasi dan menanyakan perihal rekomendasi Komnas HAM atas kasus kerangkeng manusia.
Advertisement
Komnas HAM kemudian memberitahu semua rekomendasi yang dikeluarkan lembaga tersebut termasuk membahas alasan polda setempat belum menahan delapan tersangka.
Pada awalnya, Taufan mengaku kaget karena kepolisian belum juga menahan delapan orang tersebut meskipun sudah berstatus tersangka. Namun, setelah menerima penjelasan polisi, Komnas HAM memahami situasi yang ada.
"Awalnya kami kaget kenapa tidak ditahan. Sebab, ini peristiwa yang sangat serius pelanggarannya," ujar Taufan.
Menurut Taufan, baik dari sisi hukum, administrasi kelembagaan atau dari aspek hak asasi manusia tindakan yang dilakukan oleh Terbit Rencana Perangin Angin jelas bertentangan.
"Kita tidak boleh membiarkan kasus ini. Karena di kasus itu ada kekerasan, penyiksaan, perbudakan dan perdagangan orang," kata Taufan.
Tunggu
Komnas HAM juga sempat mempertanyakan proses tersebut, karena sejak awal lembaga itu telah berkoordinasi dengan Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Polda Sumut.
Ia mengatakan Komnas HAM masih akan menunggu beberapa hari ke depan terkait langkah yang akan diambil Polda Sumatera Utara terutama terkait penahanan delapan tersangka.
Komnas HAM mengingatkan jangan sampai ada langkah-langkah dari Polda Sumut yang bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik dalam proses hukum tersebut.
Advertisement