Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polda Metro Jaya menelaah laporan polisi (LP) yang dilayangkan seorang pengacara bernama Bintomawi Sumurung Siregar terhadap pemilik akun @hotmanparisofficial yang diduga Hotman Paris. Pemilik akun itu dilaporkan atas tuduhan menyebarkan informasi yang bermuatan asusila.
Laporan teregister dengan nomor LP/1698/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 2 April 2022.
Baca Juga
"Laporannya ada, sudah diterima Polda tanggal 2 April terkait menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Jakarta Pusat, Minggu (3/4/2022).
Advertisement
Zulpan menerangkan, penyidik masih menyusun jadwal pemanggilan terhadap pelapor.
"Iya pertama kan si pelapor dulu yang akan kita panggil untuk klarifikasi dulu," ujar dia.
Â
Panggil Hotman Paris
Selain pemeriksaan pelapor, penyidik akan memanggil Hotman Paris Hutapea. Dia disebut-sebut sebagai pemilik akun @hotmanparisofficial.
"Iya akan ada itu pemanggilan ke Hotman," ujar dia.
Dalam kasus ini, Hotman dilaporkan karena dituding melanggar Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Advertisement