Sukses

DPRD Sumut Pastikan Kawal Kasus Dugaan Perdagangan Orang di Medan

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), lanjut Tia, seringkali terjadi salam kondisi terselubung. Hal itu mengakibatkan sulitnya pembuktian dan penegakan hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPRD Sumut fraksi Gerindra, Tia Ayu Anggraini menyoroti kasus Katarina Kewa Tupen (21), wanita asal Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang disekap dan disiksa selama satu minggu oleh agen penyalur tenaga kerja ilegal di Kota Medan, Sumatera Utara.

Dia turut meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk meningkatkan upaya pengawasan lingkungan dalam rangka melawan sindikat perdagangan orang di kota tersebut.

"Kita mau hukum benar-benar ditegakkan. Bukan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami di DPRD Sumut siap berkolaborasi dengan Polda Sumatera Utara memberantas human trafficking di daerah ini," tutur Tia dalam keterangannya, Minggu (3/4/2022).

Aktivis antiperdagangan orang sekaligus Ketua Umum Tunas Indonesia Raya, Rahayu Saraswati Djodjohadikusumo pun turut mendukung Tia, bahwa telah terjadi dugaan penyekapan dan kekerasan terhadap Katarina Kewa Tupen.

"Dengan niat memperdagangkannya ke luar negeri, harus menjadi peringatan mendesak bagi pemerintah provinsi maupun kota," jelas dia.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), lanjut Tia, seringkali terjadi salam kondisi terselubung. Hal itu mengakibatkan sulitnya pembuktian dan penegakan hukum, terutama karena sedikitnya jumlah korban kasus perdagangan orang yang berhasil menyelamatkan diri dari jaringan mafia tersebut.

2 dari 2 halaman

Fenomena Gunung Es

"Fenomena gunung es ini hanya bisa dihancurkan jika semua lapisan masyarakat dan pemerintah memiliki kesadaran dan kepedulian tinggi tentang apa yang terjadi di sekeliling kita dan jika semua aparat penegak hukum serius menyelidiki kasus-kasus TPPO yang kerap kali berkaitan satu sama lain," ucap Tia.

Seperti diketahui, kasus dugaan perdagangan orang atau human trafficking menjerat Katarina Kewa Tupen. Dia awalnya mendapatkan tawaran pekerjaan oleh seorang perempuan bernama Evlyn, warga Kota Kupang yang dikenalnya melalui media sosial.

Dari sana, Katarina diberangkatkan ke Medan dengan transit di Surabaya dan Jakarta. Dalam perjalanan, dia dikenalkan kepada seseorang atas nama Ahmad Yani yang kemudian diduga melakukan pemyekapan dan penyiksaan terhadapnya di Medan, sebelum hendak dijual ke Singapura.

Katarina pun berhasil lolos setelah diselamatkan oleh aktivis perdagangan orang yang juga dibantu oleh aparat keamanan. Polda NTT sendiri sedang mengusut kasus tersebut.