Sukses

Tilang Elektronik di Jalan Tol Diyakini Bikin Pengendara Lebih Tertib

Edi menuturkan, pemasangan "speed camera" (kamera pengukur kecepatan) di sejumlah titik di jalan tol berpotensi membuat para pengendara mobil lebih tertib ketika berada di jalan raya.

Liputan6.com, Jakarta - Pemberian bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik (ETLE) untuk pelanggaran batas kecepatan di jalan tol dinilai dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di jalan bebas hambatan tersebut.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan. Menurut Edi, tilang elektronik di jalan tol akan membuat pengemudi menahan diri dalam memacu kendaraannya.

"Dampak dari tilang elektronik ini diperkirakan akan menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan tol karena pengguna jalan raya pasti tidak akan berani lagi memacu kendaraan di luar aturan," terang Edi di Jakarta, seperti dilansir Antara.

Edi menuturkan, pemasangan "speed camera" (kamera pengukur kecepatan) di sejumlah titik di jalan tol berpotensi membuat para pengendara mobil lebih tertib ketika berada di jalan raya.

"Kami melihat penerapan tilang elektronik kecepatan kendaraan di jalan tol oleh Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Metro Jaya banyak diapresiasi publik," ujarnya.

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini mengatakan, dengan hadirnya tilang elektronik pemantau kecepatan, maka program "Presisi" (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan) Kapolri tentang penggunaan teknologi dalam pelayanan publik kian beragam.

Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri sebelumnya telah memulai penerapan tilang elektronik di Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera sejak 1 April 2022, usai dilakukan sosialisasi dari awal Maret 2022.

2 dari 3 halaman

Diawasi 244 Kamera

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, sebelumnya sudah menjelaskan, mulai Jumat (1/4/2022), sebanyak 244 kamera bakal memantau dan mengawasi batas kecepatan kendaraan.

Brigjen Aan menyatakan, masyarakat yang telah mengunduh aplikasi ETLE bakal mendapat notifikasi apabila melakukan pelanggaran. Bila tidak, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

"Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang maksimal yang sudah ditentukan melalui rekening Briva," bebernya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa (29/3) mengatakan kamera tilang elektronik dipasang di tujuh ruas tol di Jakarta yakni Jakarta-Cikampek, Jalan Layang MBZ, Soedijatmo, Dalam Kota, Kunciran-Cengkareng, JORR dan Jakarta-Tangerang.

 

3 dari 3 halaman

Pasal 287

Tilang batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 ayat 5, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyatakan bahwa setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah 60 km/jam dan tertinggi 100 km/jam.

Sumber: Antara