Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Tangerang mengatur jam operasional para pelaku usaha selama bulan suci Ramadhan 1443 H/2022 M.
Jam operasional rumah makan atau restoran dan kafe diatur sedemikian rupa. Sementara tempat hiburan malam seperti karaoke, spa, massage, hingga biliar dilarang beroperasi selama Ramadhan 2022.
Advertisement
"Kita sudah sampaikan aturan mengenai jam rumah makan dan penghentian sementara hiburan umum selama bulan Ramadhan. Jika melanggar, akan kena sanksi," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Senin (4/4/2022).
Arief menjelaskan, rumah makan, kafe dan restoran boleh berjualan dengan membuka tirai hingga pukul 17.00 WIB dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
"Kami ingatkan agar penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan aplikasi peduli lindungi tetap diterapkan. Ini sebagai upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19," katanya.
Satpol PP merazia warung makan yang masih buka saat siang hari dan tak menutup tirai di bulan Ramadan. Razia dilakukan untuk menghormati umat Muslim yang berpuasa.
Boleh Buka Lagi untuk Sahur
Kemudian untuk rumah makan, kafe dan restoran boleh membuka usaha untuk makan sahur mulai pukul 02.00 WIB.
"Kami imbau untuk bisa mengikuti aturan yang ada," kata Arief.
Aturan jam operasional bagi pelaku usaha rumah makan tertuang dalam surat edaran Nomor 451/2525-Disbudpar Kota Tangerang dan telah disosialisasikan ke seluruh wilayah.
Advertisement