Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Plt Juru Bicara Ali Fikri kembali menegaskan tidak ada pelanggaran dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Penegasan ini dilakukan, guna menanggapi layangan surat terbuka mantan pegawai terkait surat rekomendasi Ombudsman.
"Kami perlu sampaikan kembali, bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yang telah dilantik per 1 Juni tahun lalu, sudah melalui tahapan yang sesuai landasan hukum, mekanisme, serta pelibatan instansi yang memiliki kewenangan dan kompetensi," kata Ali dalam ketarangan tertulisnya kepada awak media, Senin (4/4/2022).
Baca Juga
Ali berharap, keputusan KPK yang tidak meluluskan sejumlah pegawainya dapat diterima semua pihak. Namun jika hal tersebut belum dapat diterima, KPK mempersilakan mereka menempuh jalur hukum melalui PTUN.
Advertisement
"KPK berharap seluruh pihak menghormati keputusan-keputusan tersebut, sekaligus menunggu proses pengujian yang sedang berlangsung di PTUN," urai Ali.
Dugaan Maladministrasi
Seperti diketahui, Ombudsman mengeluarkan rekomendasi atas pemberhentian sejumlah pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Menurut Ombudsman praktik TWK bermasalah secara prosedural sebab diduga ada penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan maladministrasi.
Indonesia Memanggil (IM) 57+ yang beranggotakan eks pegawai KPK tidak lulus TWK pun angkat suara. Mereka medesak KPK bisa menjalankan rekomendasi Ombudsman yaitu untuk menjadikan semua pegawai KPK sebagai ASN.
"Salah satu rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua KPK adalah menjalankan pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN karena adanya penyalahgunaan wewenang," kata Ketua IM57+ Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis pada hari ini.
Advertisement