Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) dengan status baru sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu terungkap, usai penyidik menemukan bukti yang cukup kuat.
"Tim Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE, sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis diterima, Senin (4/4/2022).
Baca Juga
Ali mengurai, serangkaian perbuatan yang mengarah kepada status terbarunya tersebut yakni, tersangka membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
Advertisement
"Tim Penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti diantaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," jelas Ali.
Diketahui, tersangka yang karib disapa Pepen ini awalnya dicokok KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.
Tersangka Lain
Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu; Makhfud Saifudin (MA), Direktur PT MAM Energindo; Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang; Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP; M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari; Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna; Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi; Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.
Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamankan 14 orang beserta uang. Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.
Advertisement